Foto: RM Padang di Jakbar yang Diacak-acak Ular Sanca 4 Meter

Foto

Foto: RM Padang di Jakbar yang Diacak-acak Ular Sanca 4 Meter

Arief Ikhsanudin - detikNews
Senin, 19 Mar 2018 12:26 WIB

Jakarta - Seekor ular sanca sepanjang 4 meter mengacak-acak RM Padang di Jakarta Barat. Ini penampakan RM Padang tersebut

Ular sanca sepanjang 4 meter mengagetkan pegawai Rumah Makan Padang, di Jalan Lebar, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat.
Ular itu meliuk di antara susunan piring di etalase dan memecahkan piring-piring dini hari tadi.
Β Penjaga RM Padang lalu melapor dan petugas Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat datang pada pukul 05.30 WIB.

Ular itu sudah diamankan pagi tadi. Siang ini, RM Padang tersebut tetap buka dan melayani pelanggan seperti biasa.
Begini detik-detik penangkapan ular sanca sepanjang 4 meter tersebut. Saat ditemukan, ular itu menjalar dari bagian atas etalase ke bawah. (Foto: Dok. Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat)
Ketika petugas tiba untuk mengevakuasi, bagian kepala ular itu sudah ada di bagian bawah.Β  (Foto: Dok.Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat)
Foto ular sanca tersebut setelah berhasil dilumpuhkan petugas (Foto: Dok. Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Jakarta Barat)
Foto: RM Padang di Jakbar yang Diacak-acak Ular Sanca 4 Meter
Foto: RM Padang di Jakbar yang Diacak-acak Ular Sanca 4 Meter
Foto: RM Padang di Jakbar yang Diacak-acak Ular Sanca 4 Meter
Foto: RM Padang di Jakbar yang Diacak-acak Ular Sanca 4 Meter
Foto: RM Padang di Jakbar yang Diacak-acak Ular Sanca 4 Meter
Foto: RM Padang di Jakbar yang Diacak-acak Ular Sanca 4 Meter
Foto: RM Padang di Jakbar yang Diacak-acak Ular Sanca 4 Meter


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads