Bawaslu akan Panggil Paslon yang Langgar Batas Sumbangan Kampanye

Foto

Bawaslu akan Panggil Paslon yang Langgar Batas Sumbangan Kampanye

Rengga Sancaya - detikNews
Senin, 12 Mar 2018 22:04 WIB

Jakarta - Ada dua calon pasangan di Pilkada Serentak 2018 yang melanggar batas maksimal sumbangan dana kampanye. Bawaslu akan menindaklanjutinya.

Hal itu disampaikan langsung oleh komisioner Bawaslu Rahmat Bagja didampingi anggota Bawaslu M Afifudin, di Kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (12/03/2018).
Kedua paslon yang dimaksud yakni calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Ogan Komering, Ilir Azhari-Qomarus Zaman dengan potensi pelanggaran sumbangan sebesar Rp 1,64 M.
Kemudian yang kedua adalah pasangan cagub-cawagub NTB, Ali Bin Dachlan-TGH Lalu Gede Muhammad Ali Wirasakti Amir Murni dengan potensi pelanggaran sebesar sebesar Rp 10 miliar.
Sebelumnya, Bawaslu RI telah mempublikasikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pasangan calon dalam Pilkada 2018. Dalam laporan itu ditemukan dua paslon yang menyalahi ketentuan tentang batas maksimal penerimaan sumbangan dari badan usaha swasta.
Mengacu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015, sumbangan dana kampanye yang berasal dari badan hukum swasta dan partai maksimal sebesar Rp 750 juta. Sedangkan sumbangan dari pihak perseorangan maksimal sebesar Rp 75 juta.
Bawaslu akan Panggil Paslon yang Langgar Batas Sumbangan Kampanye
Bawaslu akan Panggil Paslon yang Langgar Batas Sumbangan Kampanye
Bawaslu akan Panggil Paslon yang Langgar Batas Sumbangan Kampanye
Bawaslu akan Panggil Paslon yang Langgar Batas Sumbangan Kampanye
Bawaslu akan Panggil Paslon yang Langgar Batas Sumbangan Kampanye


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads