Sidang Lanjutan First Travel Hadirkan 11 Saksi

Foto

Sidang Lanjutan First Travel Hadirkan 11 Saksi

Lamhot Aritonang - detikNews
Senin, 12 Mar 2018 12:40 WIB

Jakarta - Ketiga bos First Travel kembali hadir dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Depok. Sebanyak 11 orang jemaah menjadi saksi dalam persidangan.

Ketiga bos First Travel (FT) Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan kembali dijadwalkan melakukan persidangan hari ini. Sebanyak 11 saksi calon jemaah akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri Depok, Jl Boulevard, Cilodong, Senin (12/3/2018).
First Travel berhasil menarik banyak calon jemaah umrah lewat promosi gencar di media sosial dibarengi endorse artis. Promosi paket umrah murah memikat calon jemaah.
Salah satu jemaah yang bersaksi dalam sidang lanjutan tersebut bernama Marsonah (47) mengaku tertarik lewat promosi umrah yang disebarkan para agen First Travel lewat Facebook. Agen juga aktif membagikan video para artis yang pernah ikut paket umrah First Travel.
Marsonah mendaftarkan diri mengikuti paket umrah promo dengan harga Rp 14,3 juta untuk keberangkatan pada tahun 2017. Namun pada Maret 2017, Marsonah ditawari perubahan paket dengan carter pesawat dengan biaya tambahan Rp 2,5 juta.
Jaksa dalam surat dakwaan menyebut bos First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan menawarkan sejumlah paket umrah. Pertama paket umrah promo dengan harga Rp 14,3 juta; kedua, paket umrah reguler yang harganya Rp 26,613 juta dan paket VIP dengan harga per orang Rp 54 juta.
Jaksa menyebut ada 63.310 calon jemaah yang jadi korban penipuan dan penggelapan karena gagal berangkat umrah. Total kerugian calon jemaah nilainya mencapai Rp 1 triliun.
Di persidangan sebelumnya para agen First Travel telah bersaksi. Para agen mengaku diberi pelatihan seminar keagenan yang isinya memperlihatkan kesuksesan FT dan juga menawarkan keuntungan. Agen dijanjikan mendapat fee atau bonus Rp 200 ribu per jemaah yang berhasil digaetnya.
Akibatnya, total kerugian yang diterima para calon jemaah mencapai Rp 1 triliun. Hingga saat ini dari keterangan para agen, First Travel belum ada upaya refund dari ketiga terdakwa untuk mengembalikan total kerugian calon jemaah tersebut.
Sidang Lanjutan First Travel Hadirkan 11 Saksi
Sidang Lanjutan First Travel Hadirkan 11 Saksi
Sidang Lanjutan First Travel Hadirkan 11 Saksi
Sidang Lanjutan First Travel Hadirkan 11 Saksi
Sidang Lanjutan First Travel Hadirkan 11 Saksi
Sidang Lanjutan First Travel Hadirkan 11 Saksi
Sidang Lanjutan First Travel Hadirkan 11 Saksi
Sidang Lanjutan First Travel Hadirkan 11 Saksi


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads