Foto: Terbukti Bersalah, Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara

Foto

Foto: Terbukti Bersalah, Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Jumat, 02 Mar 2018 16:48 WIB

Jakarta - Majelis hakim menyatakan Jonru terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook. Ia divonis 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian lewat Facebook.

Majelis hakim menvonis Jonru 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta.

Putusan tersebut dibacakan hakim ketua Antonius Simbolon di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl. DR. Sumarno, Cakung, Jaktim, Jumat (2/3/2018).

Ada empat tulisan Jonru yang disebar lewat postingan di fanpage Facebook miliknya.

Postingan pertama pada 23 Juni 2017 soal Quraish Shihab yang akan menjadi khatib saat Ied di Masjid Istiqlal; kedua postingan terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, postingan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis 17 Agustus 2017.

Sedangkan postingan keempat mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017. Jonru dalam postingannya menyebut penjajah nonmuslim dan yang melawan penjajah adalah mayoritas muslim.

Selain itu terdakwa memposting tulisan NU telah menerima uang Rp 1,5 triliun yang dikaitkan dengan pembubaran HTI serta memposting tulisan yang pada pokoknya menyatakan Jokowi adalah capres yang tidak jelas asal muasalnya.

Jonru terbukti bersalah melakukan pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Foto: Terbukti Bersalah, Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara
Foto: Terbukti Bersalah, Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara
Foto: Terbukti Bersalah, Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara
Foto: Terbukti Bersalah, Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara
Foto: Terbukti Bersalah, Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara
Foto: Terbukti Bersalah, Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara
Foto: Terbukti Bersalah, Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara
Foto: Terbukti Bersalah, Jonru Divonis 1,5 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads