Hakim Pengadilan Tinggi Manado Diadili Karena Terima Suap

Foto

Hakim Pengadilan Tinggi Manado Diadili Karena Terima Suap

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 28 Feb 2018 16:08 WIB

Jakarta - Eks Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono didakwa menerima uang suap senilai SGD 120 ribu dari Aditya Anugerah Moha.

Eks Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Manado Sudiwardono saat jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakrta, Rabu (28/2/2018).
Penyerahan uang dilakukan di rumah Sudiwarsono di Yogyakarta pada 12 Agustus 2017. Uang itu diberikan Aditya agar ibunya, Marlina Moha Siahaan yang telah divonis bersalah pada perkara korupsi Tunjangan Penghasilan Aparatur Pemerintah Desa (TPAPD) Kabupaten Bolaang Mongondow tahun 2010 tidak ditahan. Ibu Aditya dihukum penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan dan membayar uang pengganti Rp 1,25 miliar.
Sebelum pemberian uang itu, Sudiwardono dan Aditya telah bertemu pada 9 Agustus 2017 di pekarangan Masjid Kartini, Manado. Saat itu, Aditya menawarkan SGD 50 ribu, namun Sudiwardono meminta SGD 100 ribu agar ibu Aditya bisa diputus bebas.
Berikutnya pada 6 Oktober 2017, di Hotel Alila Jakarta Pusat, Sudiwardono menerima uang SGD 30 ribu dari janji SGD 40 ribu dari Adiya agar ibunya bisa diputus bebas pada tingkat banding. Sudiwardono juga menerima fasilitas kamar di Hotel Alila tersebut.
Sudiwardono didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan huruf c atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Hakim Pengadilan Tinggi Manado Diadili Karena Terima Suap
Hakim Pengadilan Tinggi Manado Diadili Karena Terima Suap
Hakim Pengadilan Tinggi Manado Diadili Karena Terima Suap
Hakim Pengadilan Tinggi Manado Diadili Karena Terima Suap
Hakim Pengadilan Tinggi Manado Diadili Karena Terima Suap


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads