Kebersamaan Jokowi-JK, Mungkinkah Berlanjut ke Periode Kedua?

Foto

Kebersamaan Jokowi-JK, Mungkinkah Berlanjut ke Periode Kedua?

Pool - detikNews
Senin, 26 Feb 2018 12:31 WIB

Jakarta - Wacana duet Jokowi-JK periode II untuk Pilpres 2019 mencuat. Terganjal UUD 1945, mungkinkah kebersamaan mereka berlanjut lagi?

Wacana duet Jokowi-JK periode II muncul di arena Rakernas PDIP di Sanur, Bali. Ketua DPP PDIP nonaktif Puan Maharani langsung yang mengungkap wacana ini. (Foto: Rengga Sancaya)
"Itu semua kemungkinan tentu saja menjadi pertimbangan yang sangat matang yang akan kita bicarakan dengan ketum," kata Puan soal wacana duet Jokowi-JK (Foto: Rengga Sancaya)
Wacana panas yang dilempar PDIP ini menuai respons dari anggota Komisi II dari Golkar Ace Hasan Syadzily. Ace menjabarkan UUD 1945 pasal 7 yang menyebut Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. "Namun demikian, dalam pasal itu tidak mengatur tentang apakah jika seseorang menjadi Wakil Presiden dalam periode yang berbeda dinilai sebagai dua periode yang berturut-turut? Interpretasi atau tafsir atas pasal 7 tersebut harus dikaji secara mendalam," lanjut Ace Hasan mengungkap titik perdebatan soal bisa atau tidaknya JK maju lagi. (Foto: Laily Rachev/Biro Pers Setpers)
Namun demikian sebagai partai koalisi pengusung Jokowi ingin memastikan jalannya pemerintahan sesuai konstitusi. "Prinsipnya bagi Partai Golkar jalannya dan pengelolaan Pemerintahan ini harus dilaksanakan sesuai dengan rel konstitusi kita agar tidak melanggar aturan perundang-undangan," pungkas Ace (Foto: Bagus Prihantoro Nugroho)
Argumen yang sama juga datang dari akademisi. "Pasal 7 itu bukan berarti berturut-turut ya. Meskipun ada jeda kayak Pak JK, maka periode dengan Pak Jokowi ini sudah dihitung periode kedua, jabatan yang sama, kecuali beliau mau jadi presiden, lain soal. Tapi kalau beliau jadi wapres, maka tentu tidak bisa lagi periode 2019-2024 Pak JK jadi cawapres lagi, tidak memungkinkan secara konstitusi," kata Pakar Hukum Tata Negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono dalam perbincangan, Senin (26/2/2018).Β  (Foto: Agung Pambudhy)
Lebih penting lagi dalam kepemimpinan ini, menurut Bayu, ialah regenerasi. Bagi Bayu, pembatasan masa jabatan presiden-wakil presiden di UUD 1945 ditujukan untuk hal tersebut. "Aturan UUD ini dalam rangka menumbuhkembangkan sehatnya parpol, regenerasi kepemimpinan. Jadi mendemokratisasikan parpol untuk berlomba memproduksi kader," sebutnya.Β  (Foto: Agung Pambudhy)
Lalu, apa kata JK soal wacana ini? "Saya tentu tidak memberikan komentar, karena saya memberikan terima kasih sekali lagi atas usulan-usulan ini, tapi terakhirnya kembali kepada konstitusi," kata JK kepada wartawan di sela acara Rapimnas Institut Lembang 9 di Hotel Aryaduta, Jl Prajurit KKO Usman, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2018). (Foto: Rina Atriana/detikcom)
JK berkomitmen mendukung Jokowi di Pilpres 2019. Dia menegaskan akan membantu Jokowi melanjutkan pemerintahan. "Mendukung artinya supaya beliau terpilih," ujar JK. (Foto: Rengga Sancaya)
Kebersamaan Jokowi-JK, Mungkinkah Berlanjut ke Periode Kedua?
Kebersamaan Jokowi-JK, Mungkinkah Berlanjut ke Periode Kedua?
Kebersamaan Jokowi-JK, Mungkinkah Berlanjut ke Periode Kedua?
Kebersamaan Jokowi-JK, Mungkinkah Berlanjut ke Periode Kedua?
Kebersamaan Jokowi-JK, Mungkinkah Berlanjut ke Periode Kedua?
Kebersamaan Jokowi-JK, Mungkinkah Berlanjut ke Periode Kedua?
Kebersamaan Jokowi-JK, Mungkinkah Berlanjut ke Periode Kedua?
Kebersamaan Jokowi-JK, Mungkinkah Berlanjut ke Periode Kedua?


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads