Polisi Tangkap Penyebar Berita Hoax

Foto

Polisi Tangkap Penyebar Berita Hoax

Grandyos Zafna - detikNews
Jumat, 23 Feb 2018 18:09 WIB

Jakarta - Bareskrim Polri menangkap penyebar berita hoax. Salah satu pelaku yang diamankan bernama Mustafa Kamal Narullah (57).

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar menggelar rilis terkait penangkapan pelaku penyebar berita hoax di gedung Bareskrim Polri, Cideng, Tanah abang, Jakata Pusat, Jumat (23/2/2018).

Mustafa Kamal Narullah (tengah) meminta maaf saat dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri.

Mustafa Kamal Narullah mengaku bersalah menghina Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana sebagai keturunan China dan PKI.

Saat ditanya siapa yang mengirimkan berita hoax itu kepadanya, Mustafa enggan menjawab.

Polisi memberikan keterangan pers terkait penangkapan para pelaku penyebar berita hoax.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar menunjukkan foto-foto tersangka penyebar berita hoax.

Polisi Tangkap Penyebar Berita Hoax
Polisi Tangkap Penyebar Berita Hoax
Polisi Tangkap Penyebar Berita Hoax
Polisi Tangkap Penyebar Berita Hoax
Polisi Tangkap Penyebar Berita Hoax
Polisi Tangkap Penyebar Berita Hoax


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads