Jakarta - Bareskrim Polri menangkap penyebar berita hoax. Salah satu pelaku yang diamankan bernama Mustafa Kamal Narullah (57).
Foto
Polisi Tangkap Penyebar Berita Hoax
Jumat, 23 Feb 2018 18:09 WIB

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar menggelar rilis terkait penangkapan pelaku penyebar berita hoax di gedung Bareskrim Polri, Cideng, Tanah abang, Jakata Pusat, Jumat (23/2/2018).
Mustafa Kamal Narullah (tengah) meminta maaf saat dihadirkan dalam jumpa pers di Bareskrim Polri.
Mustafa Kamal Narullah mengaku bersalah menghina Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana sebagai keturunan China dan PKI.
Saat ditanya siapa yang mengirimkan berita hoax itu kepadanya, Mustafa enggan menjawab.
Polisi memberikan keterangan pers terkait penangkapan para pelaku penyebar berita hoax.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar menunjukkan foto-foto tersangka penyebar berita hoax.