Bareskrim Ungkap 18 Tersangka Ujaran Kebencian

Foto

Bareskrim Ungkap 18 Tersangka Ujaran Kebencian

Grandyos Zafna - detikNews
Rabu, 21 Feb 2018 16:59 WIB

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri mengamankan 18 tersangka dugaaan SARA dan ujaran kebencian sepanjang tahun 2018.

Sepanjang 2018, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengamankan 18 tersangka dugaaan SARA dan ujaran kebencian.
Para tersangka itu ditangkap karena menyebar berita bohong terkait tokoh agama, presiden, anggota dewan, kelompok masyarakat tertentu, dan isu PKI.
Penangkapan yang dilakukan Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri berkaitan dengan kasus isu yang akhir-akhir ini berkembang antara lain ada isu seolah-olah penculikan ulama, guru mengaji, muazin (juru azan), penghinaan tokoh agama, penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum dan kasus ujaran kebencian dan SARA.
Kombes Irwan Anwar di Bareskrim Polri, Cideng, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018), mengatakan, dari hasil penyelidikan belum ditemukan adanya kaitan antara para tersangka. Namun, sebagian besar berita bohong disebarkan berdasarkan pesan grup Whatsapp tertutup yang diikuti para tersangka.
Adapun berita yang bohong yang disebar di antaranya terkait ulama sebanyak 5 dengan 6 tersangka, terkait Jokowi sebanyak 3 kasus dengan 3 tersangka, anggota dewan dan Megawati 4 kasus dengan 4 tersangka dan kelompok tertentu sebanyak 3 kasus dengan 5 tersangka.
Ke-18 tersangka yang ditahan itu 8 berasal dari Jawa Barat, 4 Jakarta, 1 Banten, 1 Bandung, 1 Lampung ,1 Jakarta timur, 2 Sumatera Utara. Sebagian tersangka mengaku hanya waspada terhadap keamanan dan lingkungan mereka.
Hal ini disampaikan oleh salah satu tersangka, Yadi Hidayat. Yadi yang ditangkap di Garut, Jabar, mengatakan menyebarkan informasi tentang adanya informasi penculikan ulama di Garut dari televisi dan disebar ke grup Whatsapp kelompok RW tempat ia tinggal dan akun Facebook miliknya.
Atas perbuatannya, 18 tersangka tersebut diduga telah melakukan tindak pidana ujaran kebencian, SARA dan penghinaan serta pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman penjara 3 Tahun.
Bareskrim Ungkap 18 Tersangka Ujaran Kebencian
Bareskrim Ungkap 18 Tersangka Ujaran Kebencian
Bareskrim Ungkap 18 Tersangka Ujaran Kebencian
Bareskrim Ungkap 18 Tersangka Ujaran Kebencian
Bareskrim Ungkap 18 Tersangka Ujaran Kebencian
Bareskrim Ungkap 18 Tersangka Ujaran Kebencian
Bareskrim Ungkap 18 Tersangka Ujaran Kebencian
Bareskrim Ungkap 18 Tersangka Ujaran Kebencian


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads