Eks Pejabat Bakamla Dituntut 5 Tahun Penjara

Foto

Eks Pejabat Bakamla Dituntut 5 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 21 Feb 2018 16:31 WIB

Jakarta - Eks Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2). Ia dituntut 5 tahun penjara.

Eks Kabiro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan dituntut 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan 3 bulan.
Terdakwa Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla Nofel Hasan mendengar tuntutan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Nofel Hasan diyakini jaksa terbukti terlibat dalam kasus suap proyek satellite monitoring di Bakamla.
Jaksa menyebutkan Nofel Hasan menerima uang suap USG 104.500 dalam proyek satellite monitoring itu dari Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI) dan PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah.
Penerimaan uang itu melalui pegawai PT MTI Adami Okta dan Hardy Stefanus yang mendatangi kantor Nofel Hasan di lantai dasar Bakamla, Jalan DR Soetomo. Keduanya membawa uang USG 104.500 untuk Nofel Hasan.
Selain itu, jaksa menyatakan Nofel bersama Fahmi Habsyi, mengusulkan anggaran pengadaan satellite monitoring dan drone yang disahkan APBN-P Tahun Anggaran 2016. Untuk pengadaan satellite monitoring sebesar Rp 402 miliar dan drone sebesar Rp 580 miliar.
Eks Pejabat Bakamla Dituntut 5 Tahun Penjara
Eks Pejabat Bakamla Dituntut 5 Tahun Penjara
Eks Pejabat Bakamla Dituntut 5 Tahun Penjara
Eks Pejabat Bakamla Dituntut 5 Tahun Penjara
Eks Pejabat Bakamla Dituntut 5 Tahun Penjara
Eks Pejabat Bakamla Dituntut 5 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads