Pemberi Moge ke BPK Dituntut 2 Tahun Penjara

Foto

Pemberi Moge ke BPK Dituntut 2 Tahun Penjara

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 13 Feb 2018 16:04 WIB

Jakarta - Eks General Manager Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi dituntut 2 tahun penjara. Ia terbukti memberikan suap berupa moge ke auditor BPK Sigit Yugoharto.

Mantan General Manager Jasa Marga cabang Purbaleunyi, Setia Budi, dituntut hukuman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Setia Budi dinilai jaksa terbukti memberikan suap berupa motor gede (moge) Harley Davidson ke auditor BPK Sigit Yugoharto.
Jaksa menilai Setia Budi terbukti melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Jaksa menilai Setia Budi terbukti memberikan moge jenis Harley Davidson kepada Sigit. Pemberian motor tersebut terkait dengan pemeriksaan dengan tujuan tertentu terhadap PT Jasa Marga Persero pada 2017.
Selanjutnya, pada 25 Agustus 2017 motor tersebut diantarkan oleh Tatang Muharam ke kediaman Sigit di Jakarta Timur. Sigit kemudian memberi tahu ke Setia Budi kalau motor sudah diterima.
Selain memberi motor, Setia Budi disebut jaksa terbukti memberi fasilitas karaoke kepada Sigit dan tim BPK. Fasilitas karaoke itu diberikan sebanyak 2 kali di Karaoke Las Vegas, Plaza Semanggi.
Pemberi Moge ke BPK Dituntut 2 Tahun Penjara
Pemberi Moge ke BPK Dituntut 2 Tahun Penjara
Pemberi Moge ke BPK Dituntut 2 Tahun Penjara
Pemberi Moge ke BPK Dituntut 2 Tahun Penjara
Pemberi Moge ke BPK Dituntut 2 Tahun Penjara
Pemberi Moge ke BPK Dituntut 2 Tahun Penjara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads