Jakarta - KPU Sumuttak meloloskan pasangan JR Saragih-Ance Selian untuk berlaga di pemilihan gubernur karena ijazah SMA nama pertama yang dianggap tak memenuhi syarat.
Foto
Kronologi JR Saragih-Ance Gagal Maju di Sumut Gara-gara Ijazah SMA

KPU mengembalikan berkas pendaftaran JR Saragih dengan sejumlah catatan seperti perbaikan surat tanda tamat belajar (STTB). KPU memberi batas waktu hingga 20 Januari 2018 untuk perbaikan.Β (Foto: ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi).
Ijazah dan STTB JR Saragih Β dianggap bermasalah lantaran SMA tempat JR Saragih menempa ilmu, yaitu SMA Swasta Iklas Prasasti Kemayoran, Jakarta Pusat, bubar sejak 1993/1994. Padahal, JR Saragih pada 1990 lalu telah menyelesaikan pendidikannya. (Foto: Dokumen ijazah JR Saragih).
Partai Demokrat pada 19 Januari 2018 mengirim surat kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI untuk meminta keterangan kalau kopian STTB SMA JR Saragih, yang dilegalisir, asli. Β (Foto: Istimewa).
Pada 22 Januari 2018, Sekretaris Disdik DKI mengeluarkan surat nomor 1454/-1.851.623 perihal klarifikasi yang ditujukan kepada ketua KPU Sumut. Isinya menyatakan Disdik DKI tidak pernah melegalisir ijazah atau STTB JR Saragih. Demokrat mengklaim KPU Sumut tak pernah memberitahu surat Disdik DKI itu. (Foto: Istimewa).
Barulah pada 9 Februari 2018 lalu Disdik DKI mengeluarkan surat klarifikasi kalau ijazah dan STTB JR Saraguh benar adanya. Namun surat ini bisa dibilang terlambat, karena proses penelitian dokumen berakhir tanggal 20 Januari 2018, seusai batas waktu yang ditetapkan KPU. (Foto: Dokumen ijazah JR Saragih).
JR Saragih terakhir mengenyam pendidikan S3. Meski berpendidikan tinggi, ijazah SMA menjadi batu sandungannya untuk berlaga di Pilgub Sumut 2018. (Foto: redaksi).
Wasekjen PD Rachland Nashidik menuding ada permainan kotor terkait tidak lolosnya pasangan JR Saragih-Ance Selian gara-gara ijazah. (Foto: Agung Pambudhy).