Jakarta - DPR kini punya klinik e-LHKPN untuk memudahkan anggota DPR melaporkan harta kekayaan. Bagaimana isi klinik tersebut?
Foto
'Jeroan' Klinik e-LHKPN di Gedung DPR

Klinik e-LHKPN tersebut terletak di Gedung Nusantara III DPR. Tadinya, ruangan itu digunakan untuk pengaduan yang dibuka oleh Pansus Angket KPK (Foto: Parastiti Kharisma Putri/detikcom)
Klinik tersebut hanya beroperasi setiap hari Senin. Begitu masuk, para anggota DPR akan disambut petugas (Foto: Parastiti Kharisma Putri/detikcom)
Dari ruang resepsionis, anggota DPR yang hendak lapor e-LHKPN bisa beranjak ke ruangan berikutnya. Di ruangan itu, ada dua komputer yang disediakan (Foto: Parastiti Kharisma Putri/detikcom)
Dengan adanya klinik e-LHKPN itu diharapkan anggota dewan tidak lagi beralasan kesulitan mengisi LHKPN. Petugas Klinik e-LHKPN Airien Marttanti Koesniar menyebut awalnya anggota dewan harus mengisi formulir secara online dulu. (Foto: Parastiti Kharisma Putri/detikcom)
Anggota DPR harus lebih dahulu lapor dulu supaya bisa mendapat akses online. Juga dikasih user untuk dipakai aktivasinya. (Foto: Parastiti Kharisma Putri/detikcom)
Sistem ini juga akan disosialisasikan kepadan staf DPR lainnya (Foto: Parastiti Kharisma Putri/detikcom)
Klinik e-LHKPN ini sebelumnya telah diresmikan oleh Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan pagi tadi. Tak hanya itu, Ketua KPK Agus Raharjo dan Deputi Pencegahan Korupsi Pahala Nainggolan juga turut hadir. (Foto: Lamhot Aritonang)
Bamsoet juga sempat meninjau bagian dalam klinik e-LHKPN (Foto: Lamhot Aritonang)