Firman Wijaya: Eks Pengacara Anas, Bela Novanto, Kini Dipolisikan SBY

Foto

Firman Wijaya: Eks Pengacara Anas, Bela Novanto, Kini Dipolisikan SBY

Dokumentasi detikcom - detikNews
Rabu, 07 Feb 2018 07:44 WIB

Jakarta - Firman Wijaya beberapa kali jadi sorotan. Mulai sejak membela Anas Urbaningrum, Setya Novanto, hingga kini dipolisikan SBY karena dianggap memfitnah.

Firman Wijaya ketika menjadi kuasa hukum Anas Urbaningrum pada 2014 ketika mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu dijerat KPK di kasus Hambalang (Foto: Lamhot Aritonang/detikcom)

Pada 2017, Firman Wijaya menjadi pengacara Novanto setelah Otto Hasibuan dan Fredrich Yunadi mundur dari posisi kuasa hukum (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Saat menjadi saksi di sidang Novanto pada 25 Januari 2018, Mantan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar), yang juga eks politikus Partai Demokrat, Mirwan Amir, mengaku pernah menyampaikan ke SBY agar program e-KTP tidak dilanjutkan. Mirwan menyampaikan kepada SBY ada kelemahan di proyek itu. "Kepada siapa, kepada Pak SBY langsung?" tanya penasihat hukum Novanto, Firman Wijaya, yang kemudian dibenarkan Mirwan. (Foto: Ari Saputra/detikcom)

SBY merasa namanya dicemarkan oleh Firman Wijaya. Firman dianggap memberi keterangan yang tidak sesuai dengan kesaksian politikus Mirwan Amir saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Ari Saputra/detikcom)

"Firman Wijaya memberikan pernyataan yang kita pelajari seperti diarahkan, menuduh saya sebagai orang besar, sebagai penguasa, yang melakukan intervensi sebagai pengadaan e-KTP," kata SBY di kantor DPP Partai Demokrat, Jl Proklamasi, Jakarta Pusat, Selasa (6/2/2018). SBY juga menggambarkan bagaimana dalam persidangan Novanto terdapat percakapan antara pengacara dan saksi. SBY menilai percakapan itu aneh dan keluar dari konteks (Foto: Ari Saputra/detikcom)

SBY kemudian mendatangi Bareskrim Polri untuk melaporkan Firman Wijaya. Firman dilaporkan telah melakukan tindak pidana memfitnah, mencemarkan nama baik di depan publik, baik melalui media elektronik maupun media online, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 ayat 1 jo Pasal 311 KUHP Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dok. Istimewa)

Selain ke polisi, Firman Wijaya juga dilaporkan ke Peradi terkait pernyataannya soal SBY (Foto: Arief Ikhsanudin/detikcom)

Firman Wijaya, mengaku terkejut disebut mencemarkan nama baik Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, apa yang disampaikan untuk membela kliennya. Firman menampik jika dituding mencemarkan nama baik SBY. Firman menegaskan tak ada kaitan personal dalam pertanyaan yang diajukannya ke Mirwan Amir yang dihadirkan sebagai saksi Novanto di sidang Kamis (25/2). (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Lalu, apa kata Novanto soal pengacaranya yang dipolisikan SBY? "Nggak tahu, urusannya Pak Firman itu," ujar Novanto setelah menjalani pemeriksaan di KPK. (Foto: Ari Saputra/detikcom)

Firman Wijaya: Eks Pengacara Anas, Bela Novanto, Kini Dipolisikan SBY
Firman Wijaya: Eks Pengacara Anas, Bela Novanto, Kini Dipolisikan SBY
Firman Wijaya: Eks Pengacara Anas, Bela Novanto, Kini Dipolisikan SBY
Firman Wijaya: Eks Pengacara Anas, Bela Novanto, Kini Dipolisikan SBY
Firman Wijaya: Eks Pengacara Anas, Bela Novanto, Kini Dipolisikan SBY
Firman Wijaya: Eks Pengacara Anas, Bela Novanto, Kini Dipolisikan SBY
Firman Wijaya: Eks Pengacara Anas, Bela Novanto, Kini Dipolisikan SBY
Firman Wijaya: Eks Pengacara Anas, Bela Novanto, Kini Dipolisikan SBY
Firman Wijaya: Eks Pengacara Anas, Bela Novanto, Kini Dipolisikan SBY


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads