Jadi Tersangka KPK, Fredrich Yunadi Masih Bisa Tersenyum

Foto

Jadi Tersangka KPK, Fredrich Yunadi Masih Bisa Tersenyum

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 16 Jan 2018 18:56 WIB

Jakarta - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Usai diperiksa, iam masih melempar senyum.

Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi menjawab pertanyaan jurnalis saat meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018).
Fredrich tetap menebar senyum meski ia sudah diberi rompi oranye dan ditahan di sel KPK sejak Sabtu lalu (13/1).
Ia menjadi tersangka dengan pasal menghalangi dan memperlambat penyidikan.
Fredrich Yunadi menantang KPK untuk menunjukkan bukti soal manipulasi data rekam medis Setya Novanto yang dituduhkan padanya. Fredrich pun sampai mengajak penyidik KPK taruhan.
"Yang jelas saya bilang, punya nggak, misalnya buktinya yang katanya medical record itu, yang direkayasa mana, coba tunjukkan saya dong," ucap Fredrich usai menjalani pemeriksaan di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (16/1/2018).
Selain itu, Fredrich mengaku penyidik KPK lebih banyak bertanya tentang surat kuasa dari Novanto padanya. Menurutnya, ada banyak surat kuasa Novanto padanya.
Dalam kasus hilangnya Novanto itu, Fredrich telah berstatus sebagai tersangka yang dijerat dengan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Selain Fredrich, dr Bimandes Sutarjo juga dijerat KPK.
Jadi Tersangka KPK, Fredrich Yunadi Masih Bisa Tersenyum
Jadi Tersangka KPK, Fredrich Yunadi Masih Bisa Tersenyum
Jadi Tersangka KPK, Fredrich Yunadi Masih Bisa Tersenyum
Jadi Tersangka KPK, Fredrich Yunadi Masih Bisa Tersenyum
Jadi Tersangka KPK, Fredrich Yunadi Masih Bisa Tersenyum
Jadi Tersangka KPK, Fredrich Yunadi Masih Bisa Tersenyum
Jadi Tersangka KPK, Fredrich Yunadi Masih Bisa Tersenyum


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads