8 Terdakwa Penyelundupan 1 Ton Sabu Disidang di PN Selatan

Foto

8 Terdakwa Penyelundupan 1 Ton Sabu Disidang di PN Selatan

Rachman Haryanto - detikNews
Rabu, 10 Jan 2018 13:41 WIB

Jakarta - Sidang perdana dakwaan perkara 1 ton sabu yang diselundupkan WN Taiwan ke Pantai Anyer, Serang, Banten, digelar di PN Selatan, Rabu (10/1/2018).

Sidang terhadap komplotan penyelundup sabu 1 ton yang ditangkap di Anyer, Banten, berlangsung siang ini.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan ini dikawal ketat polisi.

Dalam kasus tersebut, ada 8 tersangka tapi dipisah menjadi dua berkas karena peran-peranya yang berbeda.

Adapun 4 dari 8 pelaku adalah Chen Wei Cyua, Liao Guan Yu, Hsu Yung Li, dan Lin Ming Hui (tewas ditembak). Tersangka diduga melakukan tindak pidana Pasal 114, 113, dan 112 jo Pasal 132 UU Narkotika.

Seperti diketahui, tim gabungan dari Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya dan Polresta Depok menggagalkan penyelundupan 1 ton sabu di Pantai Anyer, Banten, Kamis (13/7/2017) lalu. Empat WN Taiwan penerima barang ditangkap, satu di antaranya tewas karena melawan polisi.

Sabu tersebut diangkut dari perairan Myanmar oleh 5 kru kapal Wanderlust. Mereka berhasil ditangkap oleh tim Bea-Cukai Batam dan Polda Kepri di perairan Tanjung Berakit. Kapal tersebut bertolak dari Pelabuhan Kaishong City, Taiwan, sejak 17 Juni 2017. Dari Taiwan, mereka berlayar ke perairan Johor, Malaysia, lalu berhenti di Myanmar untuk mengambil barang yang dipindahkan dari kapal satu ke kapal lainnya.

Sabu tersebut kemudian disimpan di kompartemen tambahan di belakang kapal. Dari Myanmar, jaringan ini menyusuri pantai barat Sumatera, lalu turun ke selatan hingga ke Selat Sunda dan mencapai Pulau Sangiang, Banten.

Diduga, sabu diturunkan dari kapal Wanderlust ke dua unit perahu karet saat berada di Pulau Sangiang. Dari situ, tiga pengantar membawa sabu menggunakan perahu karet lalu menyerahkannya ke 4 WN Taiwan yang berada di dermaga eks Hotel Mandalika.

8 Terdakwa Penyelundupan 1 Ton Sabu Disidang di PN Selatan
8 Terdakwa Penyelundupan 1 Ton Sabu Disidang di PN Selatan
8 Terdakwa Penyelundupan 1 Ton Sabu Disidang di PN Selatan
8 Terdakwa Penyelundupan 1 Ton Sabu Disidang di PN Selatan
8 Terdakwa Penyelundupan 1 Ton Sabu Disidang di PN Selatan
8 Terdakwa Penyelundupan 1 Ton Sabu Disidang di PN Selatan
8 Terdakwa Penyelundupan 1 Ton Sabu Disidang di PN Selatan
8 Terdakwa Penyelundupan 1 Ton Sabu Disidang di PN Selatan


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads