Dishub Copot Rambu Larangan Melintas Motor di HI-Monas

Foto

Dishub Copot Rambu Larangan Melintas Motor di HI-Monas

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 10 Jan 2018 12:57 WIB

Jakarta - Dishub mulai mencopot rambu larangan motor melintasi Bundaran HI-Monas. Hal itu dilakukan menyusul putusan MA yang membatalkan Pergub pembatasan motor.

Petugas DIshub DKI Jakarta mulai mencopot rambu-rambu larangan sepeda motor melintas di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Rabu (10/1/2018).
Rambu-rambu tersebut dicopot, menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Pergub pembatasan motor.
Tak hanya di kawasan Bundaran HI, beberapa rambu di perempatan Thamrin, perempatan Kebon Sirih, perempatan Harmoni, juga dicopot. Meski ada kegiatan pencopotan rambu-rambu itu, lalu lintas di ruas Bundaran HI-Monas tetap lancar.
Usai dicopot terlihat beberapa pengendara motor tampak melintas di kawasam HI-Monas.
MA membatalkan, Pergub DKI Jakarta No 195/2014 tentang Perubahan Atas Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2015 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor. Dalam Pergub itu, pada pukul 06.00 WIB-23.00 WIB motor dilarang melintas di HI-Monas.
Kini pembatasan motor tersebut sudah dicabut dan motor pada hari ini sudah boleh melintas tanpa ada batasan jam.
Dishub Copot Rambu Larangan Melintas Motor di HI-Monas
Dishub Copot Rambu Larangan Melintas Motor di HI-Monas
Dishub Copot Rambu Larangan Melintas Motor di HI-Monas
Dishub Copot Rambu Larangan Melintas Motor di HI-Monas
Dishub Copot Rambu Larangan Melintas Motor di HI-Monas
Dishub Copot Rambu Larangan Melintas Motor di HI-Monas


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads