Jakarta - Tujuh partai yang tak lolos verifikasi faktual KPU dan dinyatakan tak bisa jadi peserta di pemilu 2019, menggungat ke Bawaslu. Partai mana saja?
Foto
Foto: Ini 7 Parpol yang Tak Lolos Pemilu dan Gugat KPU
Sabtu, 30 Des 2017 07:55 WIB

Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI). Foto diambil saat mereka mendaftar ke KPU pada 21 November 2017 (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Partai Rakyat saat mendaftar ke KPU pada Oktober 2017 (Foto: Dwi Andayani/detikcom)
Partai Republik saat mendaftar ke KPU pada 14 Oktober 2017 (Foto: Denita Br Matondang/detikcom)
Partai Bhinneka mendaftar ke KPU 15 Oktober 2017 (Foto: Azzahra Nabilla/detikcom)
Partai Idaman yang dipimpin oleh Rhoma Irama (Foto: Grandyos Zafna/detikcom)
Parsindo saat berfoto dengan Gubernur DKI Anies Baswedan (Foto: Noval Dhwinuari Antony/detikcom)
Partai Indonesia Kerja (PIKA), partai yang berisi pendukung Presiden Joko Widodo (Foto: Agung Pambudhy/detikcom)