Polisi mengobrak-abrik ladang ganja seluas 9 hektare di dua lokasi Aceh. Sebanyak 45 ribu batang ganja dicabut dan kemudian dibakar.
Pemusnahan ladang ini dilakukan personel gabungan tim khusus Direktorat 4 Narkoba Bareskrim Polri, dan Direktorat Narkoba Polda Aceh pada Kamis (28/12) sore. Ada dua lokasi yang menjadi sasaran yaitu di Kecamatan Indrapuri serta Kecamatan Montasik. Tim yang bergerak ke lokasi harus berjalan kaki Β selama 30 menit hingga satu jam dari tempat parkir mobil.Β
Di Pegunungan Babah Rimba, Indrapuri, Aceh Besar, polisi mengobrak-abrik ladang seluas tiga hektare. Di dalamnya, ditemukan sebanyak 15 ribu batang ganja dengan tinggi mencapai 1 hingga 1,5 meter. Satu per satu batang tanaman haram itu dicabut kemudian ditumpuk pada satu tempat.
Sementara di lokasi terpisah di pegunungan Desa Cot Sibatee Kecamatan Montasik, Aceh Besar. Di sana, polisi menemukan ladang ganja seluas enam hektare dengan jumlah tanaman yaitu 30 ribu batang. Usianya sekitar dua hingga tiga bulan.Β
Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.