Jakarta - Kisah memilukan bayi Debora yang meninggal karena kurang biaya menjadi tragedi di ibukota pada 2017. RS Mitra Keluarga Kalideres kemudian mendapat sanksi.
Foto
Tragedi Bayi Debora yang Meninggal karena Kurang Biaya dan Sanksi ke RS

Cerita tentang bayi Debora terangkat ke publik setelah viral pada September 2017. Pemilik nama lengkap Tiara Debora Simanjorang ini meninggal karena tak ditangani tepat waktu akibat terbentur biaya. Kisah tentang bayi Debora dan pilunya sang ibu ramai dibahas setelah diunggah ke Facebook oleh pemilik akun Birgaldo Sinaga.
Dari penuturan ibunda Debora, Henny Silalahi yang dikisahkan kembali oleh Birgaldo, peristiwa ini terjadi 3 September 2017 dini hari. Awalnya, Debora sesak nafas dan batuk berdahak sehingga dibawa ke RS Mitra Keluarga Kalideres. Dokter mengatakan Debora harus dibawa ke ruangan PICU untuk mendapat perawatan dan orangtua Debora diminta membayar uang muka Rp 19.800.000. Orangtua Debora hanya memiliki Rp 5 juta namun RS tetap meminta uang muka full. Orangtua Debora tidak mampu membayar sementara itu RS Mitra Keluarga Kalideres belum bekerja sama dengan BPJS.
Orangtua Debora sempat mencari RS di Jakarta lain yang memiliki PICU dan bisa menerima anaknya. Namun, nyawa Debora tidak dapat diselamatkan. Di tengah komunikasi untuk merujuk Debora, kondisi bayi mungil itu memburuk dan akhirnya meninggal.
RS Mitra Keluarga Kalideres punya cerita versi berbeda. RS memaparkan kronologi kedatangan dan perawatan bayi Debora hingga menyebut ibunda Debora keberatan dengan biaya rawat inap di ruang khusus ICU dan setuju agar anaknya dirujuk ke RS yang memiliki BPJS. Akhirnya, keluarga mendapatkan RS yang bisa menampung Debora namun kondisi Debora sudah memburuk hingga nyawanya tidak dapat diselamatkan. "Kami mengimbau agar masyarakat tidak mudah menelan informasi tanpa mencerna dan mendalami dahulu duduk persoalan sesungguhnya. Di atas segalanya, kami menyampaikan rasa prihatin dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga Bapak-Ibu, T. Rudianto Simanjorang-Henny Silalahi," demikian bunyi penggalan pernyataan media RS Mitra Keluarga Kalideres.
Orangtua Debora, Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi marah dengan pihak RS yang dianggap tidak berempati. Ini foto saat Henny menunjukkan rekam kesehatan dan foto-foto Debora (Foto: Mustaqim/detikcom)
Ini makam bayi Debora yang lebih dahulu berpulang meninggalkan kedua orangtuanya. (Foto: Mustaqim/detikcom)
Dinkes DKI menyayangkan tragedi Bayi Debora yang meninggal karena kurang biaya. Seharusnya, bayi Debora tetap bisa ditolong terlebih dahulu. Dinkes DKI kemudian memanggil pihak RS Mitra Keluarga Kalideres pada 11 September 2017 (Foto: Samsdhuha Wildansyah/detikcom)
Usai pertemuan, Dinkes DKI mengadakan jumpa pers soal bayi Debora. Ada Kadinkes DKI Koesmedi, Direktur Rumah Sakit Mitra Keluarga Dr Fransiska; Eddy Sulistijanto, Kepala Cabang BPJS Jakarta Barat; serta beberapa pihak dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Koesmedi menyatakan ada kelalaian yang dilakukan oleh RS Mitra Keluarga. Sementara itu dari sisi medis, tidak ada pelanggaran (Cici-detikcom)
RS Mitra Keluarga Kalideres kemudian mengembalikan biaya perawatan bayi Debora selama di IGD. Totalnya sebesar Rp 6 juta. (Foto: Samsdhuha Wildansyah/detikcom)
Polda Metro Jaya juga ikut turun tangan menyelidiki meninggalnya bayi Debora. Pada Rabu 13 September 2017, polisi masih mengumpulkan bukti dan keterangan saksi untuk menentukan kasus tersebut pidana atau bukan.
Menkes Nila F Moeloek kemudian memerintahkan Dinkes DKI untuk menjatuhkan sanksi ke RS Mitra Keluarga terkait bayi Debora (Foto: Lamhot Aritonang)
Dinas Kesehatan DKI Jakarta memberi surat peringatan tertulis pada rumah sakit Mitra Keluarga Kalideres terkait kasus Bayi Tiara Debora Simanjorang. Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Koesmedi Priharto mengatakan jika hal yang sama terulang, pihak RS menyanggupi pencabutan izinnya. (Foto: Samsdhuha Wildansyah/detikcom)
Setelah melakukan investigasi, Dinkes DKI menjatuhkan sanksi berupa restrukurisasi manajemen termasuk pimpinan. RS Mitra Keluarga juga harus melaksanakan dan lulus akreditasi paling lambat 6 bulan setelah sanksi dijatuhkan. "Apabila Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres Jakarta tidak melaksanakan poin ke satu dan ke dua, maka Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta akan menghentikan operasional rumah sakit," kata Kadinkes DKI, Koesmedi pada Senin (25/9/2017). (Foto: Radian Nyi Sukmasari)
RS Mitra Keluarga Kalideres, Jakarta Barat, pada 24 Oktober 2017 mengumumkan bahwa sudah mencopot dan mengganti 3 manajernya terkait kasus kematian bayi Tiara Debora. Tiga posisi yang diganti oleh RS Mitra Keluarga Kalideres adalah Direktur RS Mitra Keluarga Kalideres, Manajer Keperawatan, dan Manajer Marketing and Customer Management. Saat ini yang menjabat ketiga posisi tersebut secara berturut-turut adalah dr. Jocelyn Adrianto, M.Y. Sriyanti, dan dr. Dina Hanum.
Foto: Tsarina Maharani/detikcom