Medan - Terpidana mati bandar sabu, Toge kembali divonis mati. Toge dinyatakan bersalah karena mengendalikan sabu seberat 25 kg dari dalam penjara.
Foto
Foto: Ini Toge, Terpidana Mati yang Kembali Divonis Mati
Rabu, 20 Des 2017 18:44 WIB

Sidang vonis itu berlangsung pada Rabu (20/12/2017) sore. Sidang dipimpin majelis hakim, Saidin Bagariang. Sebelumnya, Toge dituntut dengan hukuman mati.
βMendengar putusan itu, Toge menyatakan pikir-pikir. Hal yang sama juga dikatakan jaksa yakni pikir-pikir. Selain Toge, βterdapat 4 terdakwa lainnya yang terlibat dalam hal ini yakni Thomson Hutabarat, Abdul, Wagimun dan Sugiarto. Keempatnya divonis 20 tahun penjara.
Kasus ini diungkap BNN di Jalan Gatot Subroto, Medan pada Mei 2017 lalu. Para terdakwa menyimpan sabu dalam kotak fiber pendingin dengan menggunakan mobil pikap. Saat disergap, petugas dari BNN menemukan 25 bungkus sabu-sabu. Dalam pemeriksaan, sabu ini dipesan Toge dari dalam Lapas Tanjung Gusta.
Selain kasus itu, Toge juga terlibat dalam lingkaran narkotika. Bandar sabu kelas kakap ini ditangkap karena mengatur peredaran sabu-sabu yang jumlahnya 21,425 kilogram. Selain sabu, juga 44.849 butir pil ekstasi. Atas hal itu, hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Toge.