Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara

Foto

Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 07 Des 2017 20:35 WIB

Jakarta - Andi Narogong dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Andi Narogong diyakini jaksa terbukti terlibat kasus korupsi e-KTP.

Andi Narogong menjalani sidang pembacaan tuntutan atas kasus korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (12/7/2017).
Jaksa KPK menuntut Andi Narogong 8 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsider 6 bulan.
Jaksa menyatakan Andi Narogong bersama pihak lain mengarahkan perusahaan tertentu, dalam hal ini konsorsium PNRI, sebagai pemenang lelang proyek e-KTP. Tiga konsorsium yang diminta Andi menang lelang proyek ini adalah PNRI, Astragraphia, dan Murakabi Sejahtera.
Berkas tuntutan Andi Narogong yang akan dibacakan jaksa.
Andi disebut jaksa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara
Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara
Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara
Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara
Andi Narogong Dituntut 8 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads