Digugat! Begini Aktivitas Cagar Budaya Vihara Tri Ratna

Foto

Digugat! Begini Aktivitas Cagar Budaya Vihara Tri Ratna

Abraham Arthemius - detikNews
Selasa, 31 Okt 2017 10:25 WIB

Jakarta - Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan Vihara Tri Ratna di Sawah Besar, Jakarta, belum selesai. Padahal bangunan ini masuk sebagai cagar budaya.

Sengketa kepemilikan tanah dan bangunan Vihara Tri Ratna di Jalan Lautze No.64, Sawah Besar, Jakarta Pusat sejak 2014 lalu belum selesai.
Persoalan yang dibawa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, kini dalam tahap mediasi antara Moe Irwan Raharja dengan Yayasan Vihara Tri Ratna.
Kemarin, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melakukan pengecekan fisik wihara Tri Ratna Jakarta Pusat sebagai objek sengketa dalam gugatan kepemilikan tanah dan bangunan, Senin (30/10).
Meski jadi objek gugatan, proses sembahyang di vihara ini tetap berlangsung.
Gugatan kepemilikan tanah dan bangunan wihara di pengadilan memakan proses yang cukup panjang. Salah satu umat wihara, Anton Wiguna mengatakan, gugatan itu berawal ketika muncul surat gugatan dari Moe yang meminta kepada pengurus yayasan agar segera mengosongkan tanah dan bangunan wihara pada 2014.
Kuasa hukum yayasan wihara, Syamsudin Arwan memberikan penjelasan.
Wihara Tri Ratna, hingga saat ini masih aktif digunakan untuk beribadah umat Budha. Bahkan jumlah jemaatnya mencapai ratusan orang setiap hari.
Digugat! Begini Aktivitas Cagar Budaya Vihara Tri Ratna
Digugat! Begini Aktivitas Cagar Budaya Vihara Tri Ratna
Digugat! Begini Aktivitas Cagar Budaya Vihara Tri Ratna
Digugat! Begini Aktivitas Cagar Budaya Vihara Tri Ratna
Digugat! Begini Aktivitas Cagar Budaya Vihara Tri Ratna
Digugat! Begini Aktivitas Cagar Budaya Vihara Tri Ratna
Digugat! Begini Aktivitas Cagar Budaya Vihara Tri Ratna


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads