Jakarta - DPR mengesahkan Perppu Nomor 2/2017 menjadi UU. Kini Perppu tentang Ormas resmi menjadi undang-undang menggantikan UU Nomor 17 Tahun 2013.
Foto
Serah Terima Berkas Perppu Ormas Mendagri-Fadli Zon

Mendagri Tjahjo Kumolo menyerahkan pendapat pemerintah mengenai UU Ormas kepada Fadli Zon sebagai pimpinan paripurna.
Pengambilan keputusan pengesahan Perppu Ormas menjadi UU dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/10/2017). Rapat sempat berjalan alot karena sikap fraksi mengenai perppu ini terbelah.
Ada 3 peta kekuatan terkait sikap fraksi dalam Perppu Ormas. PDIP, Hanura, NasDem, dan Golkar telah menyatakan mendukung perppu itu disahkan menjadi undang-undang pengganti UU No 17 Tahun 2013 tentang Ormas. Kemudian 3 fraksi, yaitu PKB, Demokrat, dan PPP, juga mengatakan setuju Perppu Ormas disahkan menjadi UU namun dengan catatan. Mereka meminta dilakukan revisi bila UU itu disahkan menjadi UU. Sementara itu, Gerindra, PKS, dan PAN masih tegas konsisten sejak awal menyatakan menolak Perppu Ormas.
Voting pun kemudian dilakukan. Dengan 7 fraksi melawan 3 fraksi, Perppu Ormas akhirnya disepakati menjadi UU.
Fraksi Gerindra, PKS dan PAN langsung walk out setelah kalah dalam voting.
Ketua Fraksi Hanura Nurdin Tampubolon dan Sekretaris Fraksi PKBΒ Cucun Syamsulrizal menyalami Mendari Tjahyo Kumolo dan Menkoinfo Rudiantara usai UU Ormas disahkan.