Bawaslu Jelaskan Pengawasan Pendaftaran Partai Politik

Foto

Bawaslu Jelaskan Pengawasan Pendaftaran Partai Politik

Grandyos Zafna - detikNews
Selasa, 17 Okt 2017 15:37 WIB

Jakarta - Bawaslu memberikan keterangan pers terkait pengawasan pendaftaran partai politik peserta pemilu 2019. Bawaslu mencatat ada 27 Parpol yang telah mendaftar ke KPU

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Koordinator bidang Pengawasam dan Sosialisasi Mochammad Afifuddin (tengah) didampingi Tim Asistensi Bawaslu Muhammad Zaid (kiri) dan Koordinator Divisi Hukum Fritz Edward Siregar (kanan) memberikan keterangan pers terkait hasil pengawasan pendaftaran Partai Politik Pemilu 2019 di Jakarta, Selasa (17/10/2017).
Bawaslu menjelaskan adanya kendala dan temuan dalam tahapan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2019.
Bawaslu juga telah mendata bahwa terdapat 27 Partai Politik yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai partai peserta pemilu 2019 dan sebagian diantaranya masih diberikan kesempatan untuk melengkapi berkas.
Bawaslu Jelaskan Pengawasan Pendaftaran Partai Politik
Bawaslu Jelaskan Pengawasan Pendaftaran Partai Politik
Bawaslu Jelaskan Pengawasan Pendaftaran Partai Politik


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads