Foto: Menanti Anies-Sandi Menghentikan Reklamasi

Foto

Foto: Menanti Anies-Sandi Menghentikan Reklamasi

dok. detik - detikNews
Selasa, 17 Okt 2017 11:22 WIB

Jakarta - Salah satu janji, Anies-Sandi adalah menghentikan proses reklamasi Teluk Jakarta. 2 Hal ini bisa dilakukan utnuk menghentikan reklamasi.

Salah satu janji Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Sandiaga Uno adalah menghentikan proses reklamasi Teluk Jakarta. Pasalnya Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan telah mencabut moratorium reklamasi pada 9 Oktober lalu. Beberapa pengembang pun sudah mengantongi izin untuk melanjutkan pembangunan di pulau buatan di Teluk Jakarta itu. Hasan Alhabshy/detikcom.

Alat berat sedang beraktivitas di salah satu pulau reklamasi di Teluk Jakarta, Maret 2017. Lamhot Aritonang/detikcom.

Deputi Advokasi, Hukum, dan Kebijakan, Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Tigor Hutapea berpendapat setidaknya ada dua langkah yang dapat dilakukan Gubernur Anies untuk menyudahi reklamasi. Lamhot Aritonang/detikcom.

Pertama adalah mengabaikan pemerintah pusat untuk memberikan ijin. Menurut Tigor, Keppres No. 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta, Pasal 4 menyebutkan bahwa wewenang dan tanggung jawab Reklamasi Pantura berada pada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Aditya Fajar Indrawan/detikcom.

Kewenangan gubernur ini ini tidak dicabut dalam Perpres No. 54 Tahun 2008 Tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur. Kendali gubernur sukup kuat untuk menghentikan reklamasi. Aditya Fajar Indrawan/detikcom.

Kedua, Gubernur Anies dapat meninjau ulang atas peraturan gubernur tentang panduan rancang pulau reklamasi. Lamhot Aritonang/detikcom.

Tigor menyebutkan ada dua peraturan gubernur DKI Jakarta (pergub), yakni Pergub No. 137 tahun 2017 Tentang Panduan Rancang Kota Pulau G dan Pergub No. 206 Tahun 2016 Tentang Panduan Rancang Pulau D, D, dan E. Lamhot Aritonang/detikcom.

Tekad politik gubernur baru merealisasikan penghentian reklamasi dapat diukur dari dua langkah penghentian reklamasi Teluk Jakarta ini. Sedangkan soal pulau yang terlanjur terbentuk dapat dimanfaatkan pemerintah sebagai tempat penelitian. Idham/detikcom.

Foto: Menanti Anies-Sandi Menghentikan Reklamasi
Foto: Menanti Anies-Sandi Menghentikan Reklamasi
Foto: Menanti Anies-Sandi Menghentikan Reklamasi
Foto: Menanti Anies-Sandi Menghentikan Reklamasi
Foto: Menanti Anies-Sandi Menghentikan Reklamasi
Foto: Menanti Anies-Sandi Menghentikan Reklamasi
Foto: Menanti Anies-Sandi Menghentikan Reklamasi
Foto: Menanti Anies-Sandi Menghentikan Reklamasi


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads