Eks Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara

Foto

Eks Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Rabu, 11 Okt 2017 16:02 WIB

Jakarta - Eks Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan.

Eks Irjen Kemendes PDTT Sugito (kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo (kanan) juga menjadi sidang tuntutan.
Hakim mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa.
Mantan Irjen Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Sugito dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 250 juta serta subsider 6 bulan. Sementara mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes, Jarot Budi Prabowo dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan.
Eks Irjen Kemendes PDTT Sugito menerima berkas tuntuan dari jaksa.
Eks Irjen Kemendes PDTT Sugito dan mantan Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan Inspektorat Kemendes Jarot Budi Prabowo menyalami jaksa.
Eks Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara
Eks Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara
Eks Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara
Eks Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara
Eks Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara
Eks Irjen Kemendes Dituntut 2 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads