Pemerintah Beberkan Alasan Terbitkan Perppu Ormas

Foto

Pemerintah Beberkan Alasan Terbitkan Perppu Ormas

Lamhot Aritonang - detikNews
Rabu, 04 Okt 2017 13:02 WIB

Jakarta - Menkominfo Rudiantara mengikuti rapat dengan Komisi II DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017). Rapat itu membahas Perppu Ormas.

Rapat membahas Perppu Ormas antara Komisi II DPR dengan pemerintah dimulai. Menkominfo Rudiantara menjadi perwakilan pemerintah dalam rapat kali ini.
Rapat digelar di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (4/10/2017). Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali.
Rudiantara mengatakan berdasarkan Pasal 22 ayat 1 UUD 45, Presiden dapat mengeluarkan Perppu dalam keadaan genting. Situasi dan kondisi ormas saat ini, menurut Rudiantara, cukup mengkhawatirkan.
"Adanya tindakan ormas yang tidak dapat diselesaikan menggunakan UU 17/2013 karena tak mengatur perbuatan ormas tersebut di atas. Keadaan ini memaksa pemerintah mengatur cepat agar tak ada perubahan landasan ideologi Pancasila dan landasan konstitusional UUD 45. Pemerintah harus segera membuat peraturan yang mengisi kekosongan UU itu," tutur Rudiantara.
Sejatinya Mendagri Tjahjo Kumolo dan Menkum HAM Yasonna Laoly diundang, namun tidak hadir. Hal ini menuai protes dari anggota Komisi II DPR.
Pemerintah Beberkan Alasan Terbitkan Perppu Ormas
Pemerintah Beberkan Alasan Terbitkan Perppu Ormas
Pemerintah Beberkan Alasan Terbitkan Perppu Ormas
Pemerintah Beberkan Alasan Terbitkan Perppu Ormas
Pemerintah Beberkan Alasan Terbitkan Perppu Ormas


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads