Jakarta - Rektor Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Profesor Djaali dicopot jabatannya oleh Kemenristekdikti karena terlibat kasus plagiat disertasi.
Foto
Ini Djaali, Rektor UNJ yang Dicopot karena Kasus Plagiat Disertasi

Ketua Tim Independen Kemenristekdikti Ali Ghufron Mukti mengatakan, pencopotan jabatan rektor Djaali setelah dilakukan penelusuran dan pendalaman. Tim independen mendalami temuan sebelumnya oleh Tim Evaluasi Kinerja Akademik (EKA).
Polemik kasus yang menjerat rektor UNJ bermula dari temuan tim EKA soal plagiasi atas disertasi mantan gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam. Nur sendiri kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Tak berhenti di Nur Alam saja kasus itu. Tim EKA juga menemukan kasus plagiasi serupa di beberapa mahasiswa doktor yang juga pejabat asal Sultra.
Djaali juga sebelumnya telah dilaporkan oleh Aliansi Dosen UNJ ke Ombudsman RI. Laporan tersebut terkait adanya praktik-praktik KKN yang diduga dilakukan oleh Rektor UNJ.
Melihat adanya indikasi praktik KKN yang dilakukan Djaali, Aliansi Dosen UNJ melaporkannya ke Ombudsman RI. Ketua Aliansi Dosen UNJ, Robertus Robet mengatakan timnya melakukan investigasi dan menemukan sejumlah fakta.
Robet menambahkan, pihaknya telah menemukan empat fakta terkait SK pengangkatan yang dilakukan oleh Rektor UNJ yang diberikan kepada anak dan menantunya. Sebanyak tiga SK pengangkatan diberikan ke 3 anak kandung Prof. Dr. Djaali dan satu SK pengangkatan diberikan kepada menantunya.
Dilihat detikcom dari situs resmi UNJ (www.unj.ac.id), jabatan rektor digantikan oleh Prof Dr Intan Ahmad sebagai Pejabat Pelaksana Harian. Menristekdikti Mohammad Nasir menunjuk Prof Intan sebagai pengganti Djaali di hadapan Wakil Rektor dan Dekan.