Setnov Hadirkan Guru Besar Unpad di Sidang Praperadilan

Foto

Setnov Hadirkan Guru Besar Unpad di Sidang Praperadilan

Ari Saputra - detikNews
Selasa, 26 Sep 2017 14:32 WIB

Jakarta - Sidang praperadilan Setya Novanto kembali digelar. Guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Bandung, jadi salah satu saksi ahli.

Guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran, Bandung, Prof Romli Atmasasmita, hadir dalam lanjutan sidang praperadilan Setya Novanto, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/9/2017).
Prof Romli Atmasasmita dihadirkan sebagai saksi ahli di sidang praperadilan melawan KPK tersebut.
Selain Romli, SetNov juga menghadirkan ahli hukum pidana Chairul Huda dan ahli administrasi negara, I Gede Panca Astawa.
Salah satu kuasa hukum Novanto, Agus Trianto, menuturkan tiga orang tersebut merupakan ahli di bidang hukum acara pidana dan administrasi negara.
Sebelumnya, Novanto meminta status tersangkanya digugurkan melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum Novanto, Agus Trianto menyatakan Ketua DPR itu telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 17 Juli 2017. Kemudian pada 18 Juli, Novanto menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP). Atas fakta tersebut, Agus menilai belum ada proses penyidikan yang sekaligus berbarengan dengan penetapan tersangka. Ia menilai KPK melanggar SOP penyidikan.
Sementara itu, KPK juga telah menyiapkan sejumlah ahli untuk memperkuat keterangannya di praperadilan. Bukti elektronik yang memuat komunikasi antara Novanto dan sejumlah pihak pun akan ditampilkan di sidang dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari pihak termohon itu.
Setnov Hadirkan Guru Besar Unpad di Sidang Praperadilan
Setnov Hadirkan Guru Besar Unpad di Sidang Praperadilan
Setnov Hadirkan Guru Besar Unpad di Sidang Praperadilan
Setnov Hadirkan Guru Besar Unpad di Sidang Praperadilan
Setnov Hadirkan Guru Besar Unpad di Sidang Praperadilan
Setnov Hadirkan Guru Besar Unpad di Sidang Praperadilan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads