Bawaslu Rekomendasi Pembatalan Pencalonan Marthius Awoitauw

Foto

Bawaslu Rekomendasi Pembatalan Pencalonan Marthius Awoitauw

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 21 Sep 2017 16:38 WIB

Jakarta - Bawaslu memberikan keterangan di Jakarta, Kamis (21/9). Bawaslu RI merekomendasikan pembatalan Mathius Awitauw sebagai calon bupati Jayapura.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) merekomendasikan pembatalan calon Bupati Jayapura, Marthius Awoitauw. Ia dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU No 10 Tahun 2016 karena merotasi PNS jelang pilkada.
Ketua Umum Bawaslu, Abhan di kantor Bawaslu, Jalan MH Thamrin No 14 Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2017), mengatakan, perlu kami sampaikan terkait Bawaslu pada 15 September 2017 menerima laporan atas nama Godlief Ohee melaporkan kasus dugaan pelanggaran terkait calon bupati Kabupaten Jayapura Mathius Awoitauw sebagai melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah Jayapura.
Dalam menangani kasus ini Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap terlapor atas nama Marthius Awoitauw, pelapor atas nama Godlief Ohee dan saksi-saksi. Kemudian berdasarakan rapat pleno pada hari Rabu, Bawaslu memutuskan untuk merekomendasikan kepada KPU Kabupaten Jayapura melalui KPU RI untuk membatalkan calon bupati atas nama Marthius Awoitauw.
Pembatalan calon bupati Kabupaten Jayapura dilakukan Bawaslu hanya kepada calon bupati nomor urut 2. Rekomendasi pembatalan itu tidak ditujukan kepada calon wakil bupati nomor urut 2.
Anggota Bawaslu, Dewi Pettalolo, menambahkan, kami tegaskan yang memiliki kewenangan untuk membatalkan itu adalah KPU. Kami sudah kirimkan rekomendasi KPU untuk dikehendak lanjut.
Bawaslu Rekomendasi Pembatalan Pencalonan Marthius Awoitauw
Bawaslu Rekomendasi Pembatalan Pencalonan Marthius Awoitauw
Bawaslu Rekomendasi Pembatalan Pencalonan Marthius Awoitauw
Bawaslu Rekomendasi Pembatalan Pencalonan Marthius Awoitauw
Bawaslu Rekomendasi Pembatalan Pencalonan Marthius Awoitauw


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads