Setnov Gugat Status Tersangka di Praperadilan

Foto

Setnov Gugat Status Tersangka di Praperadilan

Ari Saputra - detikNews
Rabu, 20 Sep 2017 14:06 WIB

Jakarta - PN Jaksel menggelar sidang praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setya Novanto. Melalui kuasa hukumnya, Novanto meminta status tersangkanya digugurkan.

Kuasa hukum Setya Novanto membacakan permohonan gugatan status tersangka oleh KPK di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Rabu (20/9/2017).
Pihak termohon (KPK) terlihat hadir dalam sidang yang dijaga ketat oleh aparat kepolisian tersebut.
Kuasa hukum Setnov, Agus Trianto menyatakan Setya Novanto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 17 Juli 2017. Setelah itu pada tanggal 18 Juli Novanto menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Atas fakta tersebut, Agus menilai belum ada proses penyidikan yang sekaligus berbarengan dengan penetapan tersangka. Ia menilai KPK melanggar SOP penyidikan.
Selain itu, Agus mengatakan penetapan tersangka bagi Novanto juga belum didasari dua alat bukti yang sah. Sebab menurut kuasa hukum, tidak boleh penyidik menggunakan alat bukti berdasarkan alat bukti orang lain.
Selain itu, dia menuding penyelidikan dan penyidikan KPK tidak sah. Sebab ada penyidik Polri yang masih berstatus aktif di Polri tetapi telah diangkat sebagai penyidik tetap KPK.
Terakhir, dalam permohonannya hakim mengabulkan semua permohonan, salah satunya membebaskan Novanto jika dalam proses praperadilan ini telah ditahan.
Sebelumnya, KPK menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP.
Setnov Gugat Status Tersangka di Praperadilan
Setnov Gugat Status Tersangka di Praperadilan
Setnov Gugat Status Tersangka di Praperadilan
Setnov Gugat Status Tersangka di Praperadilan
Setnov Gugat Status Tersangka di Praperadilan
Setnov Gugat Status Tersangka di Praperadilan
Setnov Gugat Status Tersangka di Praperadilan


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads