Ini Dia Barang Bukti Suap OTT Kabupaten Batubara

Foto

Ini Dia Barang Bukti Suap OTT Kabupaten Batubara

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 14 Sep 2017 17:43 WIB

Jakarta - KPK menunjukan barang bukti uang suap dalam OTT di Kabupaten Batubara di gedung Merah Putih, Jakarta. Uang senilai Rp 346 juta berhasil diamankan.

Ini dia barang bukti suap OTT di Kabupaten Batubara yang berhasil diamankan KPK.
Barang bukti tersebut berupa uang senilai Rp 346 juta.
KPK menetapkan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain sebagai tersangka penerimaan suap. Arya diduga menerima suap berkaitan dengan pekerjaan pembangunan infrastruktur di wilayahnya untuk tahun anggaran 2017.
Dalam OTT ini, KPK total mengamankan Rp 346 juta. Uang itu diduga bagian dari fee proyek senilai total Rp 4,4 miliar terkait beberapa pekerjaan pembangunan infrastruktur, kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (14/9/2017).
Uang Rp 4,4 miliar itu disebut berasal dari 2 pemberi suap yang merupakan kontraktor yaitu MAS dan SAZ.
KPK pun menetapkan 5 orang tersangka penerima suap yaitu OK Arya Zulkarnain, Helman Herdady, dan STR selaku swasta. Sedangkan, tersangka pemberi suap yaitu MAS dan SAZ.
Pihak penerima disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Sedangkan, pihak pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1.
Ini Dia Barang Bukti Suap OTT Kabupaten Batubara
Ini Dia Barang Bukti Suap OTT Kabupaten Batubara
Ini Dia Barang Bukti Suap OTT Kabupaten Batubara
Ini Dia Barang Bukti Suap OTT Kabupaten Batubara
Ini Dia Barang Bukti Suap OTT Kabupaten Batubara
Ini Dia Barang Bukti Suap OTT Kabupaten Batubara
Ini Dia Barang Bukti Suap OTT Kabupaten Batubara
Ini Dia Barang Bukti Suap OTT Kabupaten Batubara


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads