Hakim Jatuhkan Charles Jones Mesang 4 Tahun Penjara

Foto

Hakim Jatuhkan Charles Jones Mesang 4 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Kamis, 07 Sep 2017 14:44 WIB

Jakarta - Eks anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang, divonis hukuman 4 tahun penjara dalam sidang kasus korupsi Ditjen P2KTrans Kemenakertrans.

Eks anggota DPR dari Fraksi Golkar, Charles Jones Mesang, divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan. Hakim menyatakan Charles terbukti menerima duit korupsi dari Jamaluddien Malik melalui Achmad Said Hudri.
"Menyatakan terdakwa Charles Jones Mesang terbukti secara sah dan meyakinkan bersama-sama melakukan korupsi," ujar ketua majelis hakim Handoyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (7/9/2017).
Majelis hakim menyatakan Charles telah menyalahgunakan jabatannya sebagai anggota Komisi IX dan Banggar DPR untuk meloloskan permintaan Ditjen P2KTrans Kemenakertrans untuk menambah anggaran dana optimalisasi TA 2014. Hakim juga menyebut Charles menerima duit suap Rp 9,75 miliar.
Hakim menyebut Charles terbukti meminta fee 6,5 persen ke Achmad Said Hudri untuk meloloskan permintaan tambahan dana optimalisasi TA 2014 sebesar Rp 175 miliar. Hakim menyebut untuk memenuhi fee terdakwa itu Achmad Said Hudri meminta fee 9 persen dari tiap kepala dinas kabupaten/kota/provinsi calon penerima tambahan bantuan TA 2014.
Hakim Jatuhkan Charles Jones Mesang 4 Tahun Penjara
Hakim Jatuhkan Charles Jones Mesang 4 Tahun Penjara
Hakim Jatuhkan Charles Jones Mesang 4 Tahun Penjara
Hakim Jatuhkan Charles Jones Mesang 4 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads