Jakarta -
Foto
Foto: Video Muktamar HTI Diputar di MK, Yusril Protes

Dalam video berdurasi sekitar 2 menit tersebut, terlihat kader HTI memenuhi Stadion Gelora Bung Karno, lokasi diadakannya muktamar. Di video berisi orasi dari HTI agar kadernya meninggalkan sistem pemerintahan selain yang diatur oleh Islam. Orasi tersebut disambut pekikan takbir oleh para kader. Dalam cuplikan video yang diputar, terlihat orasi pengurus HTI, yang menyerukan: Β Tinggalkan seluruh hukum dan sistem jahiliah dan tegakkan syariat Islam saja. Kedua, ubah kekuasaan yang sekarang ini berada di tangan pemilik modal menjadi di tangan kita, di tangan umat. Arahan perubahan ketiga, hancurkan sekat-sekat nasionalisme yang memecah belah kita semua.
Menurut Menkum HAM Yasonna Laoly, video muktamar HTI tersebut menjadi bukti dan fakta yang tidak dapat dipisahkan mengapa sampai akhirnya pemerintah mengeluarkan Perppu Ormas dan membubarkan HTI. Β "Cari bukti dan fakta sehingga kita sampai pada satu kesimpulan. Jadi ini bukan ujuk-ujuk (tahu-tahu) tapi prosesnya panjang. Kalau ini dibiarkan apa konsekuensinya kepada negara," ujar Yasonna
Yusril mempertanyakan motif dan relevansi dari video yang diputar oleh Tjahjo. "Saudara Mendagri apa motif dan relevansi anda menayangkan muktamar HTI di sidang ini. Kita tahu ini sidang pengujian UU, bukan sidang pidana. Kalau mau mengajukan bukti ada tempatnya nanti. Tapi kenapa harus menanyangkan sebelum sidang," tanya Yusril pada Tjahjo.
Tjahjo menyatakan pemutaran video muktamar HTI di ruang sidang seizin MK. Apalagi dalam video tersebut sejalan dengan keterangan pemerintah terkait judicial review Perppu Ormas. Sehingga hal tersebut tidak dapat dipisahkan sebagai bukti keterangan. Β "Itu kan sudah kita mintakan izin (ke majelis), bahwa video dengan apa yang saya bacakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan sebagai bukti keterangan," ujar Tjahjo.
Ketua MK Arief Hidayat memberikan penjelasan mengapa majelis memberi izin video muktamar HTI yang disodorkan Tjahjo diputar di sidang. Menurut Arief, video tersebut sebagai bagian dari keterangan pemerintah. "Mahkamah menilai itu bagian keterangan yang akan disampaikan pemerintah," ucap Arief..
Sidang dihadiri 7 penggugat. Mereka adalah:Β 1. Afriady Putra dengan kuasa pemohon Virza Roy Hizzal. 2. Ismail Yusanto dengan kuasa pemohon Yusril Ihza Mahendra.3. Aliansi Nusantata dengan kuasa pemohon Yuherman..4. Yayasan Sharia Law Alqonuni dengan kuasa pemohon Ahmad Khozinudin.Β 5. Pusat Persatuan Islam (Persis) dengan kuasa pemohon M Mahendradatta.Β 6. Munarman dan 4 ormas lain dengan kuasa pemohon Kapitra Ampera.Β 7. Terakhir nomor perkara 52/PUU-XV/2017 oleh anggota ACTA Herdiansyah dan Ali Hakim Lubis dengan kuasa pemohon Hisar Tambunan.