Basuki Hariman Divonis 7 Tahun Penjara

Foto

Basuki Hariman Divonis 7 Tahun Penjara

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 28 Agu 2017 13:34 WIB

Jakarta - Bos CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman divonis 7 tahun di Pengadilan Tipikor. Basuki terbukti memberikan suap kepada Patrialis saat menjadi hakim konstitusi.

Basuki Hariman menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/8/2017).
Hakim Nawawi Pamolango memvonis Basuki Hariman 7 tahun penjara.
Basuki Hariman meninggalkan ruang sidang.
Basuki terbukti menyerahkan uang dengan total USD 50 ribu kepada Kamaludin, orang dekat Patrialis. Uang diberikan terkait penanganan perkara judicial review (JR) UU No 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK.
Basuki Hariman Divonis 7 Tahun Penjara
Basuki Hariman Divonis 7 Tahun Penjara
Basuki Hariman Divonis 7 Tahun Penjara
Basuki Hariman Divonis 7 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads