Jakarta -
Foto
Ini Sindikat Saracen, Vendor Penyedia dan Penyebar Isu SARA

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Fadil Imran mengatakan ketiganya ditangkap setelah Satgas Patroli Siber memonitor para pelaku yang aktif di media sosial. Β
"Para pelaku yang sering mengunggah ujaran kebencian dan hoax bermuatan SARA yang meresahkan para netizen dan berpotensi memicu disintegrasi bangsa," ujar Fadil kepada detikcom, Rabu (23/8/2017). Β
Dari hasil patroli siber ini, polisi mengamati bahwa grup Saracen kerap memposting berita hoax hingga ujaran kebencian yang bernuansa SARA.Β
Ada tiga tersangka yang ditangkap yakni MFT (43) ditangkap di Koja, Jakarta Utara pada 21 Juli 2017, seorang perempuan berinisial SRN (32) ditangkap di Cianjur, Jawa Barat pada 5 Agustus 2017 dan JAS (32) yang ditangkap di Pekanbaru, Riau pada 7 Agustus 2017.
Saracen adalah istilah yang digunakan oleh orang Kristen Eropa, terutama pada abad pertengahan untuk merujuk kepada orang yang memeluk Islam (tanpa memperdulikan ras atau sukunya). Β
Fadil mengatakan kelompok Saracen itu memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak November 2015.
"Tersangka JAS ini adalah sebagai Ketua, MFT berperan sebagai bidang Media Informasi dan SRN berperan sebagai Koordinator Grup Wilayah," kata Fadil.
Foto: Sindikat Saracen penyebar isu SARA