KPK Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap 'Sapi-Kambing'

Foto

KPK Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap 'Sapi-Kambing'

Agung Pambudhy - detikNews
Selasa, 22 Agu 2017 22:39 WIB

Jakarta - KPK menetapkan 1 tersangka lagi terkait kasus suap putusan perkara perdata dengan sandi 'sapi-kambing'. Tersangka baru itu adalah Dirut PT ADI Yunus Nafik.

Yunus Nafik saat akan menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (22/8/2017).Β 
Yunus Nafik berjalan menuju ruang pemeriksaan.
Yunus Nafik menuju ruang pemeriksaan dengan pengawalan petugas.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan panitera pengganti PN Jaksel Tarmizi dan pengacara Akhmad Zaini dari PT ADI sebagai tersangka kasus suap terkait putusan perkara perdata. Total duit suap berkode sapi-kambing yang diterima panitera Rp 425 juta.
KPK Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap Sapi-Kambing
KPK Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap Sapi-Kambing
KPK Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap Sapi-Kambing
KPK Kembali Tetapkan 1 Tersangka Kasus Suap Sapi-Kambing


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads