Jakarta - Andi Narogong menjalani sidang lanjutan perkara korupsi e-KTP. Sidang menghadirkan tiga orang saksi, yaitu Sugiharto, Irman dan Ikhsan Harahap.
Foto
Buka-bukaan Saksi di Sidang Andi Narogong

Sugiharto, Irman, dan Ikhsan Harahap disumpah sebelum memberikan kesaksian di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/8/2017).
Sugiharto, Irman, dan Ikhsan Harahap siap memberikan kesaksian.
Para saksi mendengarkan pertanyaan jaksa.
Ikhsan Harahap mengaku telah ditransfer beberapa kali oleh beberapa pihak ke rekening pribadinya. Saat itu, Irvanto, keponakan Setya Novanto, yang memberi tahu ada seseorang yang akan mentransfer uang ke rekeningnnya 300 ribu dolar Singapura.
Andi Narogong menyimak keterangan saksi.
Andi Narogong menjalani persidangan. Seperti diketahui, dalam sidang perdana beberapa waktu lalu, dia didakwa melakukan korupsi mulai dari penganggaran hingga proses pengadaan barang dan jasa.Β
Andi Narogong dan kuasa hukumnya menunggu sidang dimulai.
Sugiharto dan Irman menunggu sidang dimulai.