Foto : Rambu Pelarangan Motor di Jalan Jenderal Sudirman

Foto

Foto : Rambu Pelarangan Motor di Jalan Jenderal Sudirman

Rengga Sancaya - detikNews
Senin, 21 Agu 2017 09:59 WIB

Jakarta - Pemprov DKI Jakarta berencana melarang sepeda motor melintas di kawasan Jalan Sudirman. Rambu pelarangan motor melintas telah terpasang.

Rambu pelarangan motor telah dipasang saat akan memasuki kawasan jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Senin (21/08/2017).
Uji coba pembatasan motor di kawasan Jl Rasuna Said dan Jl Jenderal Sudirman dilaksanakan pada pertengahan September.
Aturan tersebut akan diterapkan pada pertengahan Oktober atau satu bulan setelah uji coba dan evaluasi.
Sementara pembatasan lalu lintas sepeda motor pada lokasi segmen Bundaran HI-Jl Medan Merdeka Barat atau sampai Bundaran Patung Kuda sudah berjalan selama kurang lebih 2 tahun sesuai dengan Perda No 195 tahun 2015.
Pembatasan motor ini merupakan upaya untuk mengurangi kemacetan di kawasan Ibu Kota.
Tercatat, selama kurun waktu 5 tahun, pertumbuhan motor mencapai 9,7 % sd 11 % , sementara kendaraan roda 4 rata-rata 7, 9 % sampai 8,75 %.
Foto : Rambu Pelarangan Motor di Jalan Jenderal Sudirman
Foto : Rambu Pelarangan Motor di Jalan Jenderal Sudirman
Foto : Rambu Pelarangan Motor di Jalan Jenderal Sudirman
Foto : Rambu Pelarangan Motor di Jalan Jenderal Sudirman
Foto : Rambu Pelarangan Motor di Jalan Jenderal Sudirman
Foto : Rambu Pelarangan Motor di Jalan Jenderal Sudirman


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads