Foto: Dipimpin Rhoma, Partai Idaman Gugat PT 20 Persen ke MK

Foto

Foto: Dipimpin Rhoma, Partai Idaman Gugat PT 20 Persen ke MK

Grandyos Zafna - detikNews
Rabu, 09 Agu 2017 13:02 WIB

Jakarta - Ketum Partai Idaman Rhoma Irama mengajukan permohonan uji materi UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (9/8/2017).

Rhoma bersama jajaran pengurus Partai Idaman tiba di gedung Mahkamah Konstitusi.Β 

Partai Idaman membawa sebuah boks berisi berkas permohonan.

Rhoma menunjukkan berkas permohonan pengujian UU Pemilu terkait verifikasi partai politik dan presidential treshold.Β 

Rhoma menyerahkan langsung berkas permohonan ke MK.

Rhoma menunjukkan tanda terima permohonan pengujian UU Pemilu.Β 

Partai Idaman menggugat UU Pemilu terkait dengan verifikasi partai politik dan presidential treshold.Β 

Foto: Dipimpin Rhoma, Partai Idaman Gugat PT 20 Persen ke MK
Foto: Dipimpin Rhoma, Partai Idaman Gugat PT 20 Persen ke MK
Foto: Dipimpin Rhoma, Partai Idaman Gugat PT 20 Persen ke MK
Foto: Dipimpin Rhoma, Partai Idaman Gugat PT 20 Persen ke MK
Foto: Dipimpin Rhoma, Partai Idaman Gugat PT 20 Persen ke MK
Foto: Dipimpin Rhoma, Partai Idaman Gugat PT 20 Persen ke MK


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads