Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Perppu 2/2017 tentang Ormas. Sidang kali ini beragendakan perbaikan permohonan dari pemohon HTI.
Foto
Foto: Suasana Sidang Perdana HTI Gugat Perppu Ormas

Juru bicara HTI, Ismail Yusanto didampingi kuasa hukum Yusril Ihza Mahendra menghadiri sidang uji materi Perppu Ormas di Gedung MK, Senin (7/8/2017).
Salah satu hal yang diperbaiki adalah soal legal standing pemohon. Pada awalnya, pemohon yang mengajukan gugatan adalah HTI sebagai badan hukum publik. Namun akhirnya pemohon diganti menjadi perseorangan, yaitu Ismail Yusanto, selaku jubir HTI.
Menurut Yusril, pergantian tersebut dilakukan untuk meminimalkan adanya kerancuan legal standing. Sebab, saat ini HTI sudah dibubarkan pemerintah.
Pada persidangan sebelumnya, 26 Juli lalu, majelis hakim mempertanyakan legal standing pemohon. Ketua majelis Arief Hidayat serta hakim anggota, I Dewa Gede Palguna dan Suhartoyo, sepakat memberikan saran perbaikan legal standing.