Jakarta - Artis Tora Sudiro ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan psikotropika. Tora dihadirkan saat jumpa pers di Polres Jaksel.
Foto
Foto: Jadi Tersangka, Tora Sudiro Lambaikan Tangan
Jumat, 04 Agu 2017 11:01 WIB

Saat dibawa ke lokasi jumpa pers, Tora sempat melambaikan tangan. (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Tora terus menunduk saat digiring polisi (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Tora berdiri di barisan belakang, dia memakai baju tahanan warna oranye dan tutup kepala.Β (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)
Tora dijerat dengan UU Psikotropika tahun 1997 pasal 62. Tora terancam penjara maksimal 5 tahun.Β (Foto: Kanavino Ahmad Rizqo/detikcom)