Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Syafruddin Temenggung

Foto

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Syafruddin Temenggung

Rachman Haryanto - detikNews
Rabu, 02 Agu 2017 20:24 WIB

Jakarta - Hakim tolak gugatan praperadilan yang diajukan eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung soal kasus pemberian Surat Keterangan Lunas.

Hakim menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung atas penetapannya sebagai tersangka dalam kasus pemberian Surat Keterangan Lunas.
Hal tersebut disampaikan Hakim Effendi Muchtar dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/8/2017). Dengan putusan hakim tersebut, artinya penetapan Syafruddin sebagai tersangka dinyatakan sah.
Seperti diketahui, dalam penyelidikan kasus ini, KPK menemukan adanya indikasi korupsi dalam pemberian Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim, selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) tahun 2004.
SKL itu terkait pemenuhan kewajiban penyerahan aset oleh sejumlah obligator Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). KPK menduga Syafrudin telah menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, yang telah menyebabkan kerugian keuangan negara sekurangnya Rp 3,7 triliun.
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Sjamsul sudah menerima SKL dari BPPN, meski baru mengembalikan aset sebesar Rp 1,1 triliun, dari yang seharusnya Rp 4,8 triliun.
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Syafruddin Temenggung
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Syafruddin Temenggung
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Syafruddin Temenggung
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Syafruddin Temenggung
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Syafruddin Temenggung


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads