Foto: Drama Vonis 18 Tahun Dimas Kanjeng

ADVERTISEMENT

Foto

Foto: Drama Vonis 18 Tahun Dimas Kanjeng

Pool - detikNews
Selasa, 01 Agu 2017 15:54 WIB

Probolinggo - Dimas Kanjeng akhirnya divonis 18 tahun penjara atas kasus pembunuhan berencana. Sidang vonis sejak pagi dipenuhi aneka kejadian.

Jelang sidang vonis Dimas Kanjeng Taat Pribadi untuk kasus pembunuhan berencana terhadap Abdul Gani, Selasa (1/8/2017) di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, polisi mendatangi padepokan Dimas Kanjeng (Rofiq/detikcom)
Polisi berjaga di Padepokan Dimas Kanjeng. Polisi mengimbau pendukung Dimas Kanjeng untuk tidak mengganggu jalannya persidangan (Rofiq/detikcom)
Sekitar 400-500 pengikut Dimas Kanjeng masih bertahan di padepokan Desa Wangkal, Kecamatan Gading (Rofiq/detikcom)
Ratusan polisi menjaga ketat Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Selasa (1/8/2017). Penjagaan itu terkait dengan agenda sidang pembacaan vonis terdakwa kasus pembunuhan, yakni Dimas Kanjeng (M Rofiq/detikcom)
200 Personel Polres Probolinggo dan satuan Brimob serta TNI disiagakan sejak pukul 07.00 WIB. Mereka bersiap memperketat penjagaan pada sidang vonis yang tadi digelar mulai pukul 10.00 WIB (M Rofiq/detikcom)
Para personel dipersenjatai laras panjang dengan seragam lengkap. Bahkan petugas Brimob dilengkapi dengan kendaraan taktis di depan pengadilan (M Rofiq/detikcom)
Sebelum sidang berlangsung, petugas mengecek ruang sidang utama. Dari kursi majelis hakim, kursi penasihat hukum, kursi JPU, sampai kursi untuk pengunjung (M Rofiq/detikcom)
Pengunjung sidang vonis Dimas Kanjeng yang mau masuk ke ruang PN Kraksaan diperiksa satu per satu (M Rofiq/detikcom)
Saat sidang sedang berlangsung, ada kehebohan di luar ruang sidang. Seorang pengikut Dimas Kanjeng bernama Hasmiah (51) datang ke Pengadilan Negeri Kraksaan, Probolinggo memamerkan lembaran uang asing yang mengaku uang gaib yang dikeluarkan Dimas Kanjeng (Rofiq/detikcom)
Hasmiah memamerkan sejumlah mata uang asing sebanyak 40 lembar. Ia mengaku mata uang asing itu berasal dari Irak, Iran, Kamboja, Korea, dan mata uang asing lainnya yang diperoleh secara gaib oleh Dimas Kanjeng (Rofiq/detikcom)
Dimas Kanjeng Taat Pribadi akhirnya divonis 18 tahun penjara terkait kasus pembunuhan santrinya, Abdul Ghani. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan yang diajukan jaksa yaitu seumur hidup penjara (Rofiq/detikcom)
Dimas dinyatakan terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hakim menganggap, yang memberatkan Dimas Kanjeng karena keluarga korban tidak memberikan maaf dan Dimas tidak pernah mengakui perbuatannya (M Rofiq/detikcom)
Dimas Kanjeng Taat Pribadi mengajukan banding setelah divonis 18 tahun penjara. Para pengikutnya menangis haru dan berusaha menguatkan hati maha gurunya itu (M Rofiq/detikcom)
Istri Ismail Hidayah, Bibi Rasenjam turut mengikuti sidang vonis Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan Kabupaten Probolinggo. Mendengar Dimas dijatuhi 18 tahun, Bibi kecewa dan tidak terima putusan hakim. Ismail Hidayah adalah korban pembunuhan berencana yang dilakukan Dimas Kanjeng (Rofiq/detikcom)
Foto: Drama Vonis 18 Tahun Dimas Kanjeng
Foto: Drama Vonis 18 Tahun Dimas Kanjeng
Foto: Drama Vonis 18 Tahun Dimas Kanjeng
Foto: Drama Vonis 18 Tahun Dimas Kanjeng
Foto: Drama Vonis 18 Tahun Dimas Kanjeng
Foto: Drama Vonis 18 Tahun Dimas Kanjeng
Foto: Drama Vonis 18 Tahun Dimas Kanjeng
Foto: Drama Vonis 18 Tahun Dimas Kanjeng
Foto: Drama Vonis 18 Tahun Dimas Kanjeng
Foto: Drama Vonis 18 Tahun Dimas Kanjeng
Foto: Drama Vonis 18 Tahun Dimas Kanjeng
Foto: Drama Vonis 18 Tahun Dimas Kanjeng
Foto: Drama Vonis 18 Tahun Dimas Kanjeng
Foto: Drama Vonis 18 Tahun Dimas Kanjeng


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT