Jakarta - Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani, kembali diperiksa KPK soal suap pengalihan anggaran pada dinas PUPR Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.
Foto
KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Mojokerto Soal Suap Anggota DPRD

Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Abdullah Fanani, kembali jalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/7/2017).
Abdullah Fanani diperiksa sebagai saksi Umar Faruq.
Kasus suap ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (16/6) lalu. KPK kemudian mengamankan total uang Rp 470 juta. Dari duit itu, Rp 300 juta di antaranya merupakan pembayaran atas total komitmen Rp 500 juta dari Kadis PU kepada pimpinan DPRD Mojokerto untuk memuluskan pengalihan anggaran pembangunan PENS.
Sedangkan sisa uang Rp 170 juta diduga terkait dengan komitmen setoran triwulan yang telah disepakati sebelumnya. Selain Kepala Dinas PUPR, tiga pimpinan DPRD Kota Mojokerto dijadikan tersangka. Yakni Purnomo (Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PDIP), Umar Faruq (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PAN), dan Abdullah Fanani (Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto dari PKB).