Jakarta - Susunan hak angket KPK sudah terbentuk dengan politikus Partai Golkar Agun Gunandjar sebagai ketua pansus. Siapa saja anggota dari Pansus Hak Angket KPK?
Foto
Foto: Ini Anggota Pansus Angket KPK dari Partai Pro-Jokowi

Masinton Pasaribu (Komisi III, Fraksi PDIP). Masinton juga termasuk inisiator hak angket KPK. Masinton disebut penyidik senior KPK Novel Baswedan sebagai salah satu yang enam politikus DPR yang mengancam terdakwa Miryam S Haryani.
Arteria Dahlan (Komisi II, Fraksi PDIP). Bertugas di Komisi II yang membidangi pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur & reformasi birokrasi dan kepemiluan.
Junimart Girsang (Komisi III, Fraksi PDIP). Junimart mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR atas perubahan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam Prolegnas 2015.
Eddy Kusuma Wijaya (Komisi III, Fraksi PDIP). Dilantik sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan Herdian Koosnadi yang ditangkap dan dipenjara karena kasus korupsi oleh KPK.
Risa Mariska (Komisi III, Fraksi PDIP). Risa merupakan Wakil Ketua Pansus Angket KPK. Risa mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas perubahan pada UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam Prolegnas 2015.
Adian Yunus Yusak (Komisi VII, Fraksi PDIP). Bertugas di Komisi VII yang membidangi Energi Sumber Daya Mineral, Riset & Teknologi, Lingkungan Hidup.
Bambang Soesatyo (Komisi III, Fraksi Golkar). Nama Bambang disebut penyidik senior KPK Novel Baswedan sebagai salah satu dari enam anggota DPR yang mengancam Miryam S Haryani.
John Kennedy Aziz (Komisi III, Fraksi Golkar). Bertugas di Komisi III dan Badan Legislasi. Kemudian 2015-2016 pindah ke Komisi IX dan Badan Anggaran.
Agun Gunandjar (Komisi VI, Fraksi Golkar). Nama Agun disebut dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto. Dalam surat dakwaan, KPK menyebut ada nama Agun ketika Andi Agustinus (Andi Narogong) membagikan uang itu di ruang kerja (almarhumah) Mustokoweni pada kurun waktu September-Oktober 2010. Disebutkan dalam surat dakwaan itu, Agun menerima USD 1 juta.
Adies Kadir (Komisi III, Fraksi Golkar). Adies juga sempat dimutasi menjadi anggota MKD menggantikan Budi Supriyanto, pada November 2015, menjelang proses sidang Kasus Pencatutan Nama Presiden dan Wakil Presiden RI oleh Ketua DPR-RI terkait negosiasi perpanjangan kontrak PT.Freeport Indonesia.
Muhammad Misbakhun (Komisi IX, Fraksi Golkar). Pada 6 Oktober 2015, M. Misbakhun mengusulkan penggunaan hak inisiatif DPR RI atas perubahan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dimasukkan dalam Prolegnas 2015.
Arsul Sani (Komisi III, Fraksi PPP). Ikut meneken usulan hak angket KPK yang disebut partainya sebagai inisiatif pribadi.
Anas Thahir (Komisi X, Fraksi PPP).Β Bertugas di Komisi X yang membidangi pemuda, olahraga, pendidikan, ekonomi kreatif, pariwisata dan kebudayaan.
Taufiqulhadi (Komisi III, Fraksi NasDem). Inisiator hak angket KPK dan menjadi perwakilan pengusung yang membacakan sederet alasan hak angket digulirkan.
Ahmad HI M. Ali (Komisi V, Fraksi NasDem). Bertugas di Komisi V yang membidangi Perhubungan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Pembangunan Pedesaan dan Kawasan Tertinggal, Meteorologi, Klimatologi & Geofisika.
Dossy Iskandar (Komisi III, Fraksi Hanura). Bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, HAM, dan keamanan. Inisiator hak angket KPK.
Muslim Ayub (Komisi III, Fraksi PAN). Bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan.
Daeng Muhammad (Komisi III, Fraksi PAN). Bertugas di Komisi III yang membidangi hukum, HAM dan keamanan.
Mulfachri Harahap (Komisi III, Fraksi PAN). Mendukung revisi UU No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).