Sidang Lanjutan Terdakwa Penyuap Patrialis Akbar

Foto

Sidang Lanjutan Terdakwa Penyuap Patrialis Akbar

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 24 Jul 2017 17:02 WIB

Jakarta - Terdakwa penyuap Patrialis Akbar, Basuki Hariman dan Eg Fanny, jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Sidang beragendakan pemeriksaan terdakwa.

Basuki dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa menceritakan bagaimana awal mula Kamaludin, orang dekat Patrialis, meminta uang sejumlah Rp 2 miliar kepadanya. Kala itu Basuki mengiyakan saja permintaan Kamaludin.
Pengusaha impor daging Basuki Hariman membantah menjanjikan Rp 2 miliar kepada Patrialis Akbar terkait uji materi UU Peternakan dan Kesehatan Hewan di MK. Basuki mengaku uang tersebut disediakan untuk kepentingannya sendiri.
Menurut Basuki, pada akhirnya permintaan Kamaludin tak dipenuhinya. Namun Basuki mengakui pernah mencairkan uang Rp 2 miliar dan dibelikan ke dollar singapura seharga sekitar SGD 200 ribu.
Jaksa tidak percaya begitu saja dengan pernyataan Basuki. Basuki kemudian ditanya sekali lagi untuk menegaskan apa benar uang Rp 2 miliar tersebut bukan untuk Patrialis Akbar.
Basuki dan stafnya, Ng Fenny, didakwa menyuap Patrialis sebesar USD 70 ribu dan Rp 4 juta lebih serta menjanjikan Rp 2 miliar. Uang itu diberikan dengan maksud untuk mempengaruhi putusan perkara uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan.
Sidang Lanjutan Terdakwa Penyuap Patrialis Akbar
Sidang Lanjutan Terdakwa Penyuap Patrialis Akbar
Sidang Lanjutan Terdakwa Penyuap Patrialis Akbar
Sidang Lanjutan Terdakwa Penyuap Patrialis Akbar
Sidang Lanjutan Terdakwa Penyuap Patrialis Akbar


Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads