Sah! 10 Tahun Penjara untuk Handang Soekarno

Foto

Sah! 10 Tahun Penjara untuk Handang Soekarno

Agung Pambudhy - detikNews
Senin, 24 Jul 2017 14:44 WIB

Jakarta - Mantan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Handang Soekarno divonis 10 tahun penjara. Ia divonis dalam kasus pajak PT EK Prima.

Handang juga didenda denda Rp 500 juta, subsider 4 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa Handang Soekarno telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar hakim ketua Franky membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (24/7/2017).
Dalam putusan, hakim mengatakan Handang Soekarno selaku Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak terbukti membantu penyelesaian permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia, demi menerima imbalan uang sebanyak Rp 6 miliar.
Hakim mengatakan Handang juga menyalahi kewenangannya sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan menerima hadiah atau janji. Adapun unsur-unsur Pasal 12 huruf a UU Tipikor terpenuhi dalam perkara Handang ini.
Unsur terakhir adalah dia mengetahui hadiah yang diberikan bertujuan agar dirinya melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Sah! 10 Tahun Penjara untuk Handang Soekarno
Sah! 10 Tahun Penjara untuk Handang Soekarno
Sah! 10 Tahun Penjara untuk Handang Soekarno
Sah! 10 Tahun Penjara untuk Handang Soekarno
Sah! 10 Tahun Penjara untuk Handang Soekarno


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads