Aseng Dituntut 5 Tahun Penjara

Foto

Aseng Dituntut 5 Tahun Penjara

Hasan Al Habshy - detikNews
Rabu, 19 Jul 2017 18:23 WIB

Jakarta - Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng dituntut 5 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara tahun 2016.

Aseng menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/7/2017).
Aseng dituntut 5 tahun penjara.
Asengย mendengarkan tuntutan sambil menunduk.
Aseng diyakini telah menyuap sejumlah anggota DPR Komisi V terkait dengan proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara tahun anggaran 2016.
Aseng menerima berkas tuntutan dari jaksa.
Aseng berdiskusi dengan kuasa hukumnya usai dituntutย 5 tahun penjara.
Aseng Dituntut 5 Tahun Penjara
Aseng Dituntut 5 Tahun Penjara
Aseng Dituntut 5 Tahun Penjara
Aseng Dituntut 5 Tahun Penjara
Aseng Dituntut 5 Tahun Penjara
Aseng Dituntut 5 Tahun Penjara


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads