Jakarta - Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan pemerintah lewat pencabutan status badan hukum, Rabu (19/7/2017). Pasca dibubarkan, kantor DPP HTI tampak sepi.
Foto
Begini Suasana Kantor HTI Pasca Dibubarkan
Rabu, 19 Jul 2017 15:40 WIB

Logo Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) terpampang di kantor DPP yang berlokasi di ruko perkantoran Crown Palace Tebet.
Hanya beberapa mobil yang terparkir di depan kantor DPP HTI.
Pemerintah melalui Kemenkum HAM resmi membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dengan mencabut status badan hukumnya.Β
Kondisi kantor HTI terlihat sepi. Hanya ada beberapa staf yang berada di bangunan 3 ruko yang terdiri dari 4 lantai ini.
Ruang resepsionis tampak sepi.
Seperti diketahui, Kemenkum HAM mencabut keputusan menteri nomor AHU-00282.60.10.2014 tanggal 2 Juli 2014 mengenai pengesahan pendirian badan hukum HTI. Kemenkum menyebut pembubaran HTI dilakukan dengan alasan merawat eksistensi Pancasila sebagai ideologi UUD 1945 dan keutuhan NKRI.